Hakim Vonis Setnov 15 Tahun Penjara

Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan korupsi KTP Elektronik (KTP-el) oleh Majelis Hakim. Setnov di vonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.


Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan korupsi KTP Elektronik (KTP-el) oleh Majelis Hakim. Setnov di vonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

"Mengadili menyatakan Setya Novanto melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana oleh akrena itu kepada Setya Novanyo selama 15 tahun pidana,” ujar Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Selain itu, Setnov juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," lanjutnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan dicabut hak berpolitiknya.

Jaksa pun menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek KTP berbasis elektronik itu.

Ia pun disebut telah menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan tersangka pada kasus yang sama.

Novanto dijerat dengan pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [nat]