Permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Perpres No 99/2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dikabulkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
- Rupiah Anjlok, Hati-hati Krisis Ekonomi Siap Mengancam Kapan Saja
- Hari Ke 3, 400 Peserta Ikut SKD CASN Kanwil Kemenkumham Bengkulu
- Berkat Formula E, Akhirnya Terbantahkan Soal Anies Hanya Pintar Ngomong
Baca Juga
Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Supandi (Hakim Ketua), Is Sudaryono dan Yodi Martono (Hakim anggota). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (14/4) kemarin, MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI itu.
Sebelumnya, YKMI melalui kuasa hukumnya Amir Hasan dan Ahsani Taqwim Siregar mengajukan permohonan hak uji materil atas berlakunya Pasal 2 PP 99/2020. Dalam PP itu, disebutkan bahwa “Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Vaksin Covid-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19”.
Dijelaskan Amir Hasan, atas berlakunya ketentuan dalam PP itu, pemerintah menetapkan segala jenis vaksin yang dipergunakan di wilayah Indonesia.
“Ketentuan itu bertentangan dengan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dan PP 31/2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Amir Hasan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4).
Dalam petitumnya, YKMI sebenarnya mengajukan uji tafsir atas berlakunya Pasal 2 Perpres itu.
“Kami meminta tafsir resmi bahwa ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut telah bertentangan dengan ketiga UU tersebut, yang kemudian dikabulkan oleh MA,” tambah Ahsani Siegar, kuasa hukum YKMI lainnya.
Ditambahkan Amir Hasan, uji tafsir yang dimohonkan itu bahwa pemerintah wajib menyediakan kehalalan jenis vaksin yang dilaksanakan untuk program vaksinasi Covid-19.
“Dan itu dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Agung,” tandasnya.
Maknanya, sambungnya lagi, ketentuan Pasal 2 Perpres 99/2020 tersebut, harus dimaknai bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat Islam dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19.
“Itu bersifat mutlak dan wajib, setelah adanya Putusan MA tersebut,” ujar Amir seperti disadur dari Kantor Berita Politik RMOL.
- Terminal Kampung Rambutan Dipastikan Siap Layani Arus Mudik
- TNI AD Mulai Renovasi Rumah Zohri, Juara Dunia Lari Cepat
- Nonjob AKBP Yusuf Tak Serta Menghilangkan Unsur Pidananya