Gugatan Golkar Menang, KPU Bengkulu Utara Tunggu Perintah KPU Provinsi

RMOLBengkulu. Keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang menyatakan KPU Provinsi Bengkulu terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif atas gugatan Golkar, Selasa (28/5).


RMOLBengkulu. Keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang menyatakan KPU Provinsi Bengkulu terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif atas gugatan Golkar, Selasa (28/5).

Dalam keputusan itu juga Pihak Banwaslu meminta KPU Provinsi Bengkulu sebagai terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi dengan menyandingkan data C1 pelapor dengan C1 terlapor dengan bukti otentik, yaitu C1 plano untuk pemilu DPRD Provinsi Bengkulu dan terbatas pada perolehan suara sebagaimana hanya pada 10 TPS yang menjadi lokus.

Menanggapi masalah tersebut Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Roges Mawansyah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi ke KPU provinsi apa yang akan kita lakukan untuk Tindak lanjut dari keputusan Bawaslu  tersebut tentu kita  nunggu  apa perintah dari KPU prov.

"Kita tunggu apa perintah KPU Provinsi untuk tindak lanjut masalah tersebut," pungkasnya, Rabu (29/5).

Diketahui keputusan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu menjawab gugatan dari Partai Golkar yang mengajukan sengketa di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sidang gugatan itu diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Selasa (28/5/2019), setelah melalui beberapa tahapannya.

"Terlapor (KPU-red) terbukti melanggar tata cara mekanisme dan prosedural berkaitan kesalahan penulisan perolehan suara di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Satu, mengingat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Dua, peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," demikian keputusan dibacakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap.

Dalam keputusan itu juga memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu sebagai terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi dengan menyandingkan data C1 pelapor dengan C1 terlapor dengan bukti otentik, yaitu C1 plano untuk pemilu DPRD Provinsi Bengkulu dan terbatas pada perolehan suara sebagaimana hanya pada 10 TPS yang menjadi lokus.

Dari pelanggaran administrasi tersebut, Bawaslu menginstruksikan kepada pihak terlapor  (KPU Provinsi Bengkulu) untuk membuka kembali C1 Plano dari 10 TPS di 4 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, sekaligus menyandingkan data yang dimiliki Partai Golkar, karena tidak sama dengan yang di plenokan oleh KPU Provinsi Bengkulu dalam pleno beberapa waktu lalu.

Bawaslu juga memerintahkan terlapor untuk segera melaksanakan putusan itu paling lambat sebelum tahapan penetapan calon terpilih.

"Kita minta untuk segera ditindaklanjuti," tegas Parsadaan Harahap.

KPU Provinsi Bengkulu melalui komisinernya yang membidangi Divisi Hukum, Eko Sugianto, yang hadir dalam pembacaan putusan mengaku siap menindaklanjuti putusan itu.

"Kami sangat menghargai keputusan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut," kata Eko Sugianto.

Namun demikian, Eko menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi sekaligus berkoordinasi dengan KPU RI.

"Soal menerima keputusan itu atau tidak, kami tetap akan berkoordinasi terlebih dahulu. Begitu juga dengan keberatan yang diajukan Partai Golkar untuk membuka kembali C1 plano, kita tetap menunggu petunjuk dari KPU RI. Tapi satu hal dalam undang-undang, apa yang menjadi keputusan Bawaslu, KPU wajib menindaklanjutinya," terang Eko.

Ditambahkan Eko, akibat keputusan itu, nantinya akan merubah pleno rekapitulasi perolehan suara yang telah dilakukan sebelumnya. "Kita perlu berkoordinasi dulu ke KPU RI," ujar Eko.

Pihak pelapor dari Partai Golkar yang diwakili Asnawi A Lamat mengatakan,pihaknya bersyukur atas putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang telah mengakomodir gugatannya.

Menurut Asnawi, apa yang dibacakan Bawaslu adalah fakta persidangan baik dari pelapor maupun dari terlapor.

"Kita dari Partai Golkar bersyukur apa yang diharapkan persidangan ini sesuai dengan keinginan kita," kata Asnawi A Lamat, yang juga merupakan mantan Sekda Provinsi Bengkulu. [ogi]