Gugat Bawaslu, Kuasa Hukum SAHE Minta DKPP Lakukan Pemecatan

RMOLBengkulu. Tim kuasa hukum Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) bakal menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).


RMOLBengkulu. Tim kuasa hukum Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) bakal menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Upaya tersebut ditempuh pasca tim kuasa hukum SAHE memenangkan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dinilai tidak sah oleh hakim Pengadilan Negeri Klas IB Curup.

Kuasa Hukum SAHE, Tarmizi Gumay mengatakan, bakal dilaporkannya Bawaslu Rejang Lebong ke DKPP tersebut setelah adanya kesepakatan dengan kliennya, dimana saat ini pihaknya telah mendatangi DKPP untuk berkoordinasi.

"Berdasarkan kesepakatan dengan klien, kita akan gugat ke DKPP, sekarang saya lagi koordinasi di DKPP," kata Tarmizi dikonfirmasi via telepon, Senin (10/8).

Adapun materi gugatan yang akan diajukan ke DKPP yakni dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu dalam, kemudian dugaan penyalahgunaan wewenang Bawaslu.

Pihaknya menilai, dalam perkara sebelumnya Bawaslu mendahului tahapan dalam penanganan permasalahan Pemilu, dimana seharusnya laporan terhadap klaennya tersebut dibahas di masa sanggahan.

"Seharusnya itu kan belum dilakukan penyelidikan, karena tahapan ada di masa sanggah. Akibat ketidakprofesionalan Bawaslu kami banyak dirugikan," bebernya.

Kliennya merasa dirugikan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yang seolah-olah menjadi pelaku kejahatan Pemilu, kemudian dirugikan secara harga diri, harkat martabat hingga tenaga dan pikiran.

"Tuntutannya nanti saya buat dulu kronologis kejadian, saya minta Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong diganti, sebelumnya kita juga sudah DKPP-kan, terbukti melanggar kode etik dan ini melanggar lagi kode etik. Kita minta DKPP pecat Bawaslu Rejang Lebong," imbuhnya.

Gugatanitu sendiri akan mereka sampaikan dalam beberapa hari kedepan, terlebih surat kuasa telah ditandatangani. [ogi]