RMOLBengkulu. Pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang menjadikan komoditas jeruk gerga sebagai produk unggulan.
- Anti-Vaksin, 12 Ribu Prajurit Angkatan Udara AS Terancam Dipecat
- Sistem Ekonomi Rezim Jokowi Jauh Dari UUD 45 Dan Pancasila
- Panca Darmawan Pimpin Puluhan Buruh Provinsi Bengkulu Demo Ke Jakarta
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang menjadikan komoditas jeruk gerga sebagai produk unggulan.
Seperti yang disampaikan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bahwa komoditas unggulan ini sangat disayangkan sertifikasi kepemilikannya belum diurus secara maksimal. Sehingga dikhawatirkan akan dibudidayakan dari daerah luar Provinsi Bengkulu.
"Menurut saya, jeruk gerga inikan komoditas unggulan Bengkulu yang mungkin sebagian berada di Rejang Lebong, dan Lebong. Yang paling penting adalah dibuat setifikasinya dan Provinsi Bengkulu tidak kehilangan komoditas unggulan buah jeruk ini," kata Rohidin, Rabu (27/11) malam kepada RMOLBengkulu usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Dia mencontohkan, seperti di wilayah Kota Pagar Alam Sumatera Selatan. Sudah banyak para petani membudidayakan komoditas unggulan Provinsi Bengkulu tersebut.
Sedianya, kata Rohidin, awal tahun 2018 seyogianya membuat indikasi geografis (IG). Puncaknya, agar jeruk gerga tersebut tidak bisa diklaim dari luar daerah provinsi manapun.
"Kalaupun orang lain membudidayakan di tempat lain atau memasarkannya diluar Bengkulu, dia wajib untuk menyebutkan asalnya," sambungnya.
"Kita khawatir nanti, karena bibitnya sekarang dibudidayakan dan nanti dibawa orang lain, nanti orang yang mensertifikasikan indikasi geografis tersebut dan kita kehilangan hak kepemilikan," tambah Rohidin.
Ia menjelaskan kehadiran komoditas jeruk gerga ini diharapkan tidak menjadi perdebatan antar daerah. "Mungkin dulu, Lebong yang lebih dulu sertifikasi. Tapi sesungguhnya di Rejang Lebong juga ada. Selain itu, di daerah pal delapan itu juga sudah ada dan luas sekali perkebunan jeruk gerga. Dan pada awal pemekaran jeruk itu memang sudah ada di Rejang Lebong. Menurut saya, prinsip yang penting itu menjadi komoditas unggulan Provinsi Bengkulu. Membudidayakan di curup, ataupun di Lebong, menurut saya segeralah dibuat sertifikasi Indikasi Geiogafisnya dan betul-betul bisa hak patennya terselamatkan," tutup Rohidin. [tmc]
- Hasil Hearing Jukir, DPRD Segera Bentuk Pansus Untuk Evaluasi Pihak Ketiga
- Puncak Arus Mudik Diprediksi Tiga Hari, Sistem Oneway akan Diberlakukan Tanggal Ini
- 86 Persen Fisik Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Sudah Rampung