Gubernur Wajibkan Rumah Sakit Punya Minimal 30 Persen Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Rohidin Mersyah/RMOLBengkulu
Rohidin Mersyah/RMOLBengkulu

Meningkatnya kasus positif covid-19 di Provinsi Bengkulu membuat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bergerak cepat dan membuat kebijakan baru dalam penanganan covid-19.


Rohidin menegaskan, seluruh rumah sakit (RS) di Bengkulu dapat menangani pasien positif covid-19 dengan maksimum 30 persen dari kapasitas rumah sakit.

Dimana sebelumnya Gubernur Rohidin telah mengeluarkan SK terkait penanganan pasien covid-19 yang juga dapat dilakukan di rumah sakit swasta selain yang di tunjuk sebagai rumah sakit rujukan covidd-19 Bengkulu.

“Minimum 30 persen rumah sakit sudah ditetapkan untuk konversi ruang perawatan untuk covid-19,” kata Rohidin Mersyah, Rabu (21/7) kepada RMOLBengkulu. 

Penetapan seluruh rumah sakit sebagai rujukan covid-19 ini, lanjut Rohidin, dilengkapi juga dengan alat-alat penunjang lainnya seperti tenaga kesehatan dan oksigen. 

“Kita minta ini dilengkapi dengan alat-alat penunjang dalam penanganan covid,” sambungnya.

Di sisi lain, secara terpisah managemen rumah sakit Ummi Bengkulu yang diwakili oleh Manager Penunjang yakni dr. Kinanti Putri beberapa waktu lalu menuturkan bahwa pihaknya telah mengkonversi ruangan rumah sakit menjadi ruangan pasien covid sejak SK gubernur Bengkulu di edarkan beberapa waktu lalu.

Namun, terkait kapasitas yang menangani pasien covid-19 tersebut belum mencapai 30 persen. Hal itu juga dilakukan mengingat kurangnya tenaga medis serta kurangnya alat yang memadai dalam penanganan covid-19.

“Sejak SK Gubernur diturunkan sebagai rumah sakit  rujukan covid-19  kita sudah sediakan 4 bet/ruangan dan kondisi yang kita terima cukup berat,” tutup Kinanti Putri.