Gerindra Akui Putusan MK Jalan Terakhir

RMOLBengkulu.Pasca putusan Mahkamah Kontitusi (MK), Partai Gerindra memastikan tidak akan mengajukan gugatan lagi, karena putusan MK merupakan putusan terakhir.


RMOLBengkulu. Pasca putusan Mahkamah Kontitusi (MK), Partai Gerindra memastikan tidak akan mengajukan gugatan lagi, karena putusan MK merupakan putusan terakhir.

Demikian disampaikan politikus Gerindra, Hendarsam Marantoko dalam sebuah diskusi dengan tema "Peta Politik Pasca Putusan MK" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu ( 29/6).

"Karena konstitusional di MK sudah yang terakhir," ujarnya.

Dia mengutarakan, pasca gugatannya tidak dikabulkan di MK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada partai koalisi untuk menentukan pilihan masing-masing.

"Termasuk soal pilihan politiknya masing-masing," jelas Hendarsam.

Saat ditanya apakah Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada rivalnya di Pilpres 2019, yaitu Joko Widodo, dirinya mengajak masyarakat untuk bersabar.

"Sabar, jangan dipaksa-paksa. Waktu masih panjang sampai Oktober (pelantikan), ini masalah waktu saja. Kan pernah pas 2014 pak Prabowo hadiri pelantikan, ini kan masalah waktu, kalau dikeluarkan dari sekarang gak ada berita," tutup Hendarsam dilansir RMOL.id.

Majelis hakim MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam diskusi tersebut juga turut hadir, politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, politisi PAN Faldo Maldini, pengamat politik Hendri Satrio, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. [tmc]