Pemda Diatur Wajib Berikan THR Untuk Guru Honorer

RMOLBengkulu.Pemerintah Daerah (Pemda) sudah terikat kewajiban untuk memberikan dana tunjangan hari raya (THR), bagi pegawai honorer utamanya guru.


RMOLBengkulu. Pemerintah Daerah (Pemda) sudah terikat kewajiban untuk memberikan dana tunjangan hari raya (THR), bagi pegawai honorer utamanya guru.

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyebut anggaran untuk pendidikan dan tenaga pendidik seharusnya sudah tersedia Dana Alokasi Umum (DAK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Dalam DAU DAK, pada saat disampaikan ada unsur dari pada pendidikan," ujar Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5).

Selain itu, Agus menyebut dalam konstitusi UUD 1945 pun sudah diatur bahwa postur anggaran untuk pendidikan sekurang-kurangnya adalah 20 persen dari APBN.

Terpenting, lanjut Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat itu adalah bagaimana tenaga honorer bisa merasakan kebahagiaan yang sama dengan pegawai negeri atau PNS.

"Karena guru (honorer) ini harus bisa merasakan juga THR pada saat merayakan Idul Fitri," tukasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]