Gelapkan Sepeda Motor Titipan, Ojol di Bengkulu Diamankan Polsek Selebar

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Seorang pria berinisial Wa, yang berprofesi sebagai ojek online warga Jalan Bumi Ayu 5 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, diamankan Petugas dari Unit Reskrim Polsek Selebar Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, lantaran diduga melakukan penggelapan sepeda motor pada bulan Desember 2022 yang lalu.


Korban Rifan Arif (24), mahasiswa warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang mengalami kerugian akibat kehilangan 1 unit sepeda motor kemudian melapor kepada pihak kepolisian.

Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Selebar Kompol Hasanul Bakri mengatakan, peristiwa dugaan penggelapan terjadi bermula dari korban menitipkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat BD 3771 CC kepada terduga pelaku, lantaran korban hendak pergi ke Jambi.

Namun saat pulang dan hendak mengambil sepeda motornya, menurut pengakuan terduga pelaku, sepeda motor tersebut dipinjam temannya dan tidak dikembalikan.

Karena merasa dirugikan sekitar Rp 8 juta, korban kemudian melapor ke Polsek Selebar.

Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku bersama barang bukti.