Gatot Ngaku Jadi Pengedar Narkoba Untuk Beli Susu Anaknya yang Masih Bayi

Tersangka Gatot saat diminta keterangan/RMOLBengkulu
Tersangka Gatot saat diminta keterangan/RMOLBengkulu

Naas nasib Alam Sahri alias Gatot (35) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong ini. Mendengar keluhan dari istrinya, Gatot nekat menjual narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebong.


Sayangnya, perbuatan itu tercium aparat penegak hukum Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dari Polres Lebong dan menangkap dirinya di pinggir Jalan Raya di Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, Sabtu (29/10) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari pengkauan Gatot, dirinya nakat menjual narkotika dikarenakan faktor ekonomi dan desakan istri untuk membeli susu anaknya yang masih berusia tiga tahun.

Gatot tidak tahan mendengar suara anaknya yang terus terusan menangis dan dia rela melakukan aksi kejahatan untuk menjual barang haram tersebut.

"Saya jual (Narkoba) untuk beli susu anak," ujarnya kepada RMOLBengkulu di Mapolres Lebong, Kamis (1/12) siang.

Gatot menyebutkan, dirinya tidak tahu harus berbuat apa. Dirinya pengangguran, kadang kerja kadang tidak. Sementara istri dan anaknya butuh makan dan beli susu anak.

Dia mengaku transaksi ini baru dilakukan dua kali. Terakhir dilakukan bulan Oktober 2022 lalu di Kabupaten Lebong.

"Bulan 10 (terakhir saya jual). Saya jual sama Hendri," pungkasnya.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasatresnarkoba, Iptu M Taslim didampingi Penyidik, Bripka Sembiring mengungkapkan, penangkapan Gatot berdasarkan pengembangan tersangka HS warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, yang ditangkap pada tanggal 28 Oktober lalu sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya.

Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja terbungkus kertas koran, dan 1 unit handphone merek POCO warna power black.

Sehari kemudian, penyidik langsung melakukan operasi penangkapan Gatot di pinggir jalan Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang.

Dari tangan Gatot, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan jenis sabu, 1 unit handphone Merk Samsung A30 Warna Putih, dan 1 Unit Sepeda motor Merk Honda REVO Fit warna Biru Hitam Nopol BD 6704 KU.

"Setelah dilakukan pengembangan ternyata HS beli barangnya dari Gatot," pungkasnya.

Tersangka diamankan 

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.