Gara-gara Virus Corona, Tahapan Pilkada 2020 Terganggu

RMOLBengkulu. Adanya larangan untuk mengurangi kegiatan yang melibatkan massa, nyatanya berpengaruh pada tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Adanya larangan untuk mengurangi kegiatan yang melibatkan massa, nyatanya berpengaruh pada tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Lebong.

Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengatakan, pihaknya terpaksa menunda salah satu tahapan, yaitu Bimtek penguatan lembaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah ditetapkan Kamis (19/3) besok.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 4 tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan KPU, KPU Provinsi/Komisi Pemilihan Independen Aceh, dan KPU/Komisi Pemilihan Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

"Dalam SE itu dijelaskan, seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, maupun KPU/KIP Kabupaten/Kota, agar ditunda atau dibatalkan," ujar Khidhr, Selasa (17/3) siang.

Selain itu, pihaknya akan menutup tempat-tempat berkerumun di ingkungan kantor, menghindari makan di kantin/tempat makan di lingkungan kantor yang dilakukan secara berkerumun kecuali untuk hal-hal yang bersifat darurat.

Khidhr menuturkan, kebijakan ini diambil sebagai salah satu tindak lanjut pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan KPU Lebong.

"Ada beberapa poin yang tertuang dalam SE itu. Saat ini kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut," tuturnya. [tmc]