Ganti Rugi Tidak Masuk Akal, Pembangunan 35 Transmisi Tower PLN Terhambat

Penghambat pembangunan gardu induk dengan 35 lahan tapak tower transmisi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Bengkulu, saat ini terkendala dengan pembebasan lahan masyarakat karena dinilai harga yang ditawarkan tidak masuk akal.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, mengatakan kendala pembangunan gardu induk dan lahan tapak tower tersebut karena Peraturan Gubernur (Pergub) tanam tumbuh yang sangat rendah.

Selanjutnya, RM sapaan akrabnya, telah mengintruksikan pihak PT PLN, Dinas Perkebunan dan Biro Hukum Provinsi Bengkulu dalam 1 minggu kedepan mendapatkan hasil kesepakatan dengan masyarakat terkait ganti rugi pembebasan tanam tumbuh.

"Dalam rapat terbatas koordinasi dengan PLN sudah intruksikan, agar Dinas Perkebunan dan Biro Hukum untuk menggodok permasalahan ini dan dalam 1 minggu saya terima laporan," tegasnya.

Disebutkan ganti rugi pembebasan tanam tumbuh 1 pohon di Bengkulu sangat rendah dibandingkan dengan provinsi diluar Bengkulu. Diketahui harga ganti rugi tanam tumbuh di Bengkulu Rp 72 ribu untuk 1 pohonnya,Sedangkan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rp 3 juta, Lampung Rp 2,9 juta, Jambi Rp 3 juta, dan Sumatera Barat (Sumbar) Padang Rp 2,5 juta.

"Harga dari provinsi-provinsi diluar Bengkulu sebagai bahan Bengkulu mengambil kesepakatan. Dengan adanya kenaikan harga ganti rugi lahan, jadi diharapkan ada kesepakatan harga antara PLN dan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, menurut Manajer PT PLN (Persero) Area Bengkulu Pari El Hakim, kendala terbesar yang menghambat proses pembangunan gardu induk Air Sebakul karena masih ada 35 titik tower transmisi yang bermasalah dengan pembebasan lahan untuk tapak tower. Dimana dari 35 tapak tower tersebut 8 titiknya di Kabupaten Kepahiang sedangkan 27 titik di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selain itu, menurutnya permasalahan tersebut terjadi karena adanya perbedaan kesamaan dan pemahaman. Dimana warga belum bisa melepaskan tanahnya dengan harga yang ditawarkan oleh pihak PT PLN dan pemerintah.

Menurutnya, harga yang ditawarkan oleh warga melebihi batas kewajaran, yang mana PT PLN dan pemerintah menawarkan Rp ribu permeter berdasarkan NJOP, namun warga meminta harga 4 kali lipat yaitu Rp 320 ribu permeternya.

"Menurut kami harga yang diminta oleh warga itu, diluar kewajaran karena 4 kali lipat dari harga ketetapan yang berlaku," ujarnya. [Y21]


Penghambat pembangunan gardu induk dengan 35 lahan tapak tower transmisi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Bengkulu, saat ini terkendala dengan pembebasan lahan masyarakat karena dinilai harga yang ditawarkan tidak masuk akal.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, mengatakan kendala pembangunan gardu induk dan lahan tapak tower tersebut karena Peraturan Gubernur (Pergub) tanam tumbuh yang sangat rendah.

Selanjutnya, RM sapaan akrabnya, telah  mengintruksikan pihak PT PLN, Dinas Perkebunan dan Biro Hukum Provinsi Bengkulu dalam 1 minggu kedepan mendapatkan hasil kesepakatan dengan masyarakat terkait ganti rugi pembebasan tanam tumbuh.

"Dalam rapat terbatas koordinasi dengan PLN sudah intruksikan, agar Dinas Perkebunan dan Biro Hukum untuk menggodok permasalahan ini dan dalam 1 minggu saya terima laporan," tegasnya.

Disebutkan ganti rugi pembebasan tanam tumbuh 1 pohon di Bengkulu sangat rendah dibandingkan dengan provinsi diluar Bengkulu. Diketahui harga ganti rugi tanam tumbuh  di Bengkulu Rp 72 ribu untuk 1 pohonnya,Sedangkan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  Rp 3 juta, Lampung Rp 2,9 juta, Jambi Rp 3 juta, dan Sumatera Barat (Sumbar) Padang Rp 2,5 juta.

"Harga dari provinsi-provinsi diluar Bengkulu sebagai bahan Bengkulu mengambil kesepakatan. Dengan adanya kenaikan harga ganti rugi lahan, jadi diharapkan ada kesepakatan harga antara PLN dan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, menurut Manajer PT PLN (Persero) Area Bengkulu Pari El Hakim, kendala terbesar yang menghambat proses pembangunan gardu induk Air Sebakul karena masih ada 35 titik tower transmisi yang bermasalah dengan pembebasan lahan untuk tapak tower. Dimana dari 35 tapak tower tersebut 8 titiknya di Kabupaten Kepahiang sedangkan 27 titik di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selain itu, menurutnya permasalahan tersebut terjadi karena adanya perbedaan kesamaan dan pemahaman. Dimana warga belum bisa melepaskan tanahnya dengan harga yang ditawarkan oleh pihak PT PLN dan pemerintah.

Menurutnya, harga yang ditawarkan oleh warga melebihi batas kewajaran, yang mana PT PLN dan pemerintah menawarkan Rp  ribu permeter berdasarkan NJOP, namun warga meminta harga 4 kali lipat yaitu Rp 320 ribu permeternya.

"Menurut kami harga yang diminta oleh warga itu, diluar kewajaran karena 4 kali lipat dari harga ketetapan yang berlaku," ujarnya. [Y21]