RMOLBengkulu. Nasib Raperda tentang pengolaan sampah dan Raperda tentang Pwrubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) akhirnya ditentukan.
- Kapolres Kaur: Ada 173 Ribu Personel Gabungan Pengamanan Lebaran
- Untuk Menjamin Kebutuhan Pembiayaan Rumah Rakyat, Bank BTN Siap Tambah Modal
- Garap Rumah untuk Milenial, BTN Siapkan Strategi Jitu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Nasib Raperda tentang pengolaan sampah dan Raperda tentang Pwrubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) akhirnya ditentukan.
Fraksi-fraksi di DPRD Bengkulu Utara kompak mengusulkan dalam Paripurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda Kata Kahir Fraksi, Rabu (20/3) agar dua Raperda tersebut tidak disahkan menjadi Perda Kabupaten Bengkulu Utara.
"Setelah mendengar kata akhir fraksi-fraksi, dengan ini dua Raperda Bengkulu Utara pengesahannya menjadi Perda ditunda," kata Waka I DPRD Bengkulu Utara, Bambang Irawan ketika memimpin Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.
Dijelaskan Sekretaris Fraksi PKPI, Pitra Martin, Raperda perubahan RPJMD yang diajukan pihak eksekutif bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pasal 342 Nomor 86 tahun 2017.
Sedangkan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah ditunda pembahasannya karena perlu dikaji ulang, karena dianggap satu kesatuan dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum juga disahkan.
- Hingga Maret, Sudah 1,15 Juta Debitur BTN Nikmati Subsidi Bunga Dari PEN
- 43 Warga Terserang DBD, Salah Satunya Meninggal Dunia
- 8 Bulan Di Lapas Argamakmur Napiter 3 Kali Terima Kiriman