Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna ke 8, masa sidang ke satu dengan agenda penyampain akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
- Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas KPU Jadi 90 Hari
- Pengganti Ketua DPRD Kota Tunggu Kebijakan Internal NasDem
- PDIP: 58 Persen Masyarakat Indonesia Terancam Kehilangan Pekerjaan
Baca Juga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna ke 8, masa sidang ke satu dengan agenda penyampain akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Hasil dari laporan masing-masing fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yaitu Fraksi PDIP, Demokrat, Gerindra, PAN, Golkar, Nasdem, Kebangkitan Nurani dan Keadilan Pembangunan, menyampaikan bawasannya setuju terhadap Rancangan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan masyarakat menjadi Perarturan Daerah (Perda)
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu memimpin paripurna dihadiri 36 anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Novian Andusti, dan FKPD Provinsi Bengkulu, berharap Raperda tersebut dapat menjadi suatu pedoman untuk pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu. Kemudian dengan disetujuinya Peraturan Daerah ini dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan DPRD Provinsi Bengkulu.
"Saya memberikan apresiasi sebaik-baiknya kepada seluruh Saudara Dewan. Raperda yang telah disetujui ini akan disampaikan ke Mendagri baru setelah itu disahkan," tutup Novian Andusti, menanggapi, Senin (2/4). [nat/lia]
- Debat Terakhir, Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Bengkulu Lengkap
- Ini Capres Yang Didukung Rizieq
- Achmad Jaingat Sijabat Anggota DPRD Kota Hasil PAW Resmi Dilantik