Empat Tersangka Narkotika Berhasil Diciduk, Dua Berstatus Pelajar

 Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasatresnarkoba, Iptu M Taslim didampingi Penyidik, Bripka Sembiring saat menggelar jumpa pers/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasatresnarkoba, Iptu M Taslim didampingi Penyidik, Bripka Sembiring saat menggelar jumpa pers/RMOLBengkulu

Satuan Rerserse Narkoba Polres Lebong, tak henti-hentinya memburu pelaku pengedar sekaligus pemakai narkoba sekitaran Kabupaten Lebong.


Beberapa hari terakhir ini, sudah ada empat tersangka yang ditangkap. Tak hanya tersangka saja, barang bukti berupa narkoba berhasil ditemukan petugas.

Keempat tersangka itu, yakni HS (27) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, Gatot (35) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian, seorang mahasiswa berinisial RA (21) warga Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, dan FA (18) warga Kecamatan Lebong Utara.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasatresnarkoba, Iptu M Taslim didampingi Penyidik, Bripka Sembiring mengungkapkan, keempat tersangka ini ditangkap di empat tempat berbeda.

Hanya saja, keempat tersangka ini dua tersangka diantaranya saling berkaitan. Tersangka HS mengambil barang haram itu dari Gatot. Sedangkan, untuk tersangka RA mengambil narkotika itu dari tersangka FA yang masih dibawah umur.

"Jadi dua dari tersangka ini hasil pengembangan dan saling berkaitan," ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Lebong, Kamis (1/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

Disisi lain, Kapolres menyebutkan, jika FA ini berstatus residivis. Sebelumnya ia melakukan perbuatan yang sama. Namun, pada saat itu tak diproses karena masih dibawah umur dan direhab.

"Tapi, perbuatan itu diulang lagi. Makanya, kita lakukan penangkapan," pungkasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan kepada masyarakat Lebong untuk menghindari barang haram itu. Meskipun, peredarannya menjanjikan. Sebab, kepolisian tak akan berhenti memberantas kasus narkotika di daerah itu.

"Saya juga mengimbau kepada warga untuk menghindari narkotika.  Baik itu pemakai maupun pengedar. Karen a narkotika ini kejahatan yang besar," demikian Kapolres.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.