Pemkab Lebong Pertahankan Penghargaan Predikat Zona Hijau Standar Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

Wabup Lebong, Fahrurrozi didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat menerima penghargaan dari Ombudsman Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto/RMOLBengkulu
Wabup Lebong, Fahrurrozi didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat menerima penghargaan dari Ombudsman Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menerima penghargaan kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Gedung Swarang Patang Stumang Bappeda Lebong, Selasa (28/2) pagi sekitar pukul 13.00 WIB.


Acara dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Sekda Lebong, Mustarani Abidin didampingi Asisten II Sumiati, Asisten II Firdaus, dan Kabag Ortala, Hery Setiawan.

Turut hadir perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto beserta jajaran, dan Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Lebong.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto menjelaskan, penilaian kepada pelayanan publik Tahun 2022 yang berkesempatan diserahkan pada awal tahun 2023 ini. 

Sebagai pelaksanaan Perpres 16 tahun 2020-2024 maka konsumen mendorong penyerahan pelayanan publik untuk mematuhi undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Pemkab Lebong memperoleh nilai predikat tinggi zona hijau tahun 2022 atas penilaian kepatuhan layanan publik yang dilakukan di tengah masyarakat," katanya.

Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori yang diwakilkan Sekda Lebong Mustarani Abidin menyatakan rasa syukur dan terima kasih kepada dinas, badan, kantor, camat, puskesmas dan unit-unit lain yang telah memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

"Melalui penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 ini diharapkan Pemkab Lebong dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan," ujarnya.

Dia berharap, dengan diterimanya penghargaan dari Ombudsman RI sebagai zona hijau kepatuhan layanan publik tersebut dapat memotivasi seluruh SKPD di daerah itu untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Itupun agar Kabupaten Lebong ke depannya tetap berada di zona hijau. Sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentanhg Pelayanan Publik.

"Saya berharap adanya komitmen yang kuat dari kita semua. Seluruh perangkat daerah, tidak hanya OPD sample penilaian. Untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi pada berbagai area perubahan. Termasuk peningkatan kualitas pelayanan punblik," demikian Sekda.