Eddy Prabowo Dihukum 9 Tahun, Akankah KPK Lanjutkan Pengembangan Kasus Benur Di Bengkulu

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo/RMOL
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo/RMOL

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan hukuman Eks Menteri KKP, Eddy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Putusan tersebut lebih berat atas vonis lima tahun penjara di tingkat pertama yakni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim PT DKI yang diketuai oleh Haryono dan sebagai Hakim Anggota yaitu, Mohammad Lutfi dan Singgih Budi Prakoso dalam petikan yang tercantum di SIPP PN Jakarta Pusat seperti dilihat pada Kamis, (11/11).

Selain itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan sejumlah 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa.

Apabila terdakwa Edhy tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan jika pengembangan perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 masih terkendala karena hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo belum berkekuatan hukum tetap.

Setelah hakim menjatuhkan hukuman Eddy Prabowo, apakah KPK akan kembali melakukan pengembangan atas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Beberapa pihak, salah satunya LSM FPR Provinsi Bengkulu mendesak agar penyidik segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pejabat di Bengkulu yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami meyakini masih banyak pejabat yang terllibat dalam kasus benur ini. KPK secepatnya harus menuntaskan kasus ini agar kembali mendapat kepercayaan dari publik," kata Ketua FPR Bengkulu, Rustam Efendi kepada RMOLBengkulu, Jumat (12/11).

Diketahui dalam perkara kasus benur, Penyidik KPK telah memanggil beberapa pejabat di bengkulu diantaranya Kepala Bappeda Prov Bengkulu, Isnan Fajri, Eks Bupati Kaur Gusril Pausi, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah hingga eks Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy.