RMOLBengkulu. Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan (BS), telah cetak sebanyak 750 keping dari 17 ribu kartu identitas anak (KIA) yang disiapkan kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang dimulai 30 Agustus kemarin.
- Pemda Segera Anggarkan Pembukaan Jalan Lebong Tandai
- Kebakaran Hanguskan 1 Rumah Di Perumnas Pinang Mas
- Diduga Penyelewengan Anggaran, Dewan Minta Penegak Hukum Usut Penunggak Pajak
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan (BS), telah cetak sebanyak 750 keping dari 17 ribu kartu identitas anak (KIA) yang disiapkan kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang dimulai 30 Agustus kemarin.
Pentingnya KIA tersebut sebagai identitas resmi anak, bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara
"Saat ini kita sudah cetak sebanyak 750 keping kartu KIA di BS ini yang terhitung dari tanggal 30/8 sampai 3/9," kata Kepala Disdukcapil melalui Kabid pelayanan pendaftaran penduduk, Edi Suhaimi, kepada RMOLBengkulu, Senin (3/9).
Sementara itu diketahui, perbedaan pada kartu KIA ini, untuk umur 5 tahun kebawah tidak dilampirkan dengan foto dan utuk 5 tahun sampai umur kurang dari 17 itu di lengkapi dengan foto.
Kemudian lanjut Edi "Untuk selanjutnya kita akan lakukan sistem jemput bola di sekolah-sekolah, mulai dari paud, TK, SD, SMP dan SMA," pungkasnya. [ogi]
- Tidak Dibayar THR, SPSI Lebong Buka Posko Pengaduan
- BTN Optimistis Sektor Perumahan Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
- 27 Darah Polisi Disedot