Duh... Guru Ngaji Tega Cabuli Anak Di Bawah Umur

RMOLBengkulu.Entah apa yang ada dipikiran Buchori (60) yang tega melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang tak lain adalah murid ngajinya. Aksi bejat ini dilakukan pelaku tanggal 18 Februari lalu kepada FZS yang masih berusia 9 tahun siswa kelas 3 SD.


RMOLBengkulu. Entah apa yang ada dipikiran Buchori (60) yang tega melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang tak lain adalah murid ngajinya. Aksi bejat ini dilakukan pelaku tanggal 18 Februari lalu kepada FZS yang masih berusia 9 tahun siswa kelas 3 SD.

Awal mula FZS berangkat mengaji di rumah tersangka, Senin (18/2) lalu. Pada saat FZS mendapat giliran maju untuk mengaji, tersangka Buchori melancarkan aksi kejinya.

"Saat korban mendapat giliran untuk mengaji, tersangka langsung melakukan aksinya dengan memasukan telunjuk tangannya kedalam kemaluan korban," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (4/3).




Setelah mendapat pelecehan tersebut, kemudian korban pulang ke rumah. Ketika korban ingin buang air kecil dirasakan sakit yang luar biasa. "Ketika kencing, korban merasakan sakit dan menceritakan kepada orangtua korban. Yang kemudian melaporkannya ke Polres Tangsel," imbuhnya.

Kata Ferdy, tersangka tak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Modus tersangka yakni memiliki fantasi seks dan sudah terlalu lama menduda akibat ditinggal istrinya meninggal.

Akibat perbuatannya, pelaku resmi mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tangsel. Guru mengaji bejat ini, disangkakan dengan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman kepada tersangka 15 tahun penjara. Tapi terdapat klausul pasal 81 ayat 4 UU nomor 35 pada ayat 1 jika dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," jelas Ferdy.

Polres Tangsel sendiri akan memberikan pendampingan terhadap korban dan juga memberikan traumatic care. dikutip RMOLBanten. [tmc]