Mencuat kabar yang menyebut adanya praktik pungutan liar (Pungli) terhadap pengurusan kenaikan pangkat para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu menarik perhatian.
- Peringatan Hari Kartini, DP3AP2-KB Gertak Di 12 Kecamatan
- Dihantam Enam Titik, Warga Diingatkan Waspada Longsor Susulan
- Tiga Desa Dipastikan Seleksi Bacades Tingkat Kabupaten
Baca Juga
Dewan pun akhirnya memanggil Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota, Achrawi untuk dimintai klarifikasi terkait kabar miring yang menerpa OPD yang dipimpinnya tersebut. Kepada awak media, Achrawi membantah jika pegawai BKPP terlibat dalam praktik pungli tersebut.
"Tidak ada, semua staf kami di BKPP sudah saya panggil dan tidak ada pungutan-pungutan untuk pengurusan kenaikan pangkat," katanya kepada awak media, Selasa (8/06).
Ia pun mengaku telah mengklarifikasi seluruh fakta di lapangan saat dipanggil hearing bersama Komisi I DPRD Kota.
"Semuanya sudah kita klarifikasi kepada dewan tadi, kita sampaikan apa adanya," terangnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota, Teuku Zulkarnain menyebut jika isu pungli yang diduga melibatkan pegawai di BKPP tersebut bermuara pada minimnya anggaran untuk pengurusan kenaikan pangkat ASN ke pusat.
"Inti masalahnya itu soal anggaran, jadi memang anggaran untuk pengurusan kenaikan pangkat para ASN ini hanya sekitar 30 juta satu tahun, ini yang menyebakan prosesnya menjadi terhambat. Soal dugaan pungli, tadi sudah di klarifikasi oleh Kepala BKPP bahwa itu tidak benar," jelasnya.
Ia pun mendorong agar BKPP kedepan mengusulkan anggaran yang memadai untuk untuk menunjang kinerja mereka termasuk soal pengurusan kenaikan pangkat ASN ke pusat.
"Hal-hal semacam ini harus diperhatikan kedepan, tentu nanti kita akan dorong supaya anggaran untuk pos seperti ini harus disesuaikan," tutupnya. [ogi]
- Giliran Bidang SDA Dinas PUPR-P Lebong Proses Tender
- Tingkatkan Potensi Desa Wisata, Perangkat Desa dan BPD Rindu Hati Ikuti Pelatihan Penyusunan Perdes
- Ada 245 Warga Alami Gangguan Jiwa Berat, 6 Orang Justru Dipasung