Dugaan Penyalahgunaan Dana Stunting, Polisi Bakal Panggil Kepala BKD Seluma

Kantor Badan Keuangan Daerah Seluma/RMOLBengkulu
Kantor Badan Keuangan Daerah Seluma/RMOLBengkulu

Satreskrim Polres Seluma saat ini tenga mendalami dugaan penyalahgunaan dana intensif fisikal stunting yang merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat atas reword untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang sukses menekan angka stunting di Kabupaten Seluma sebesar lebih kurang Rp 5,7 Miliar. 


Dikatakan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana intensif fisikal stunting ini pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.

"Selama ini masi berjalan, saksi yang dipanggil empat sampai lima orang, masi dilakukan kelarifikasi semuanya dan ada beberapa OPD yang kita undang untuk kelarifikasi," ujar AKP Dwi Wardoyo, Jumat (26/1).

Sedangkan untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pengguna Anggaran juga tidak luput untuk dipintai keterangan dan dalam waktu dekat ini pihak Satreskrim Polres Seluma

akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kepala OPD termasuk Sumiati selaku Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD).

"Akan kita jadwalkan, untuk membuat semuanya terang, semuanya akan kita pintai keterangan," ujar AKP Dwi Wardoyo.

Untuk diketahui, beberapa OPD yang terdapat dana intensif fisikal stunting yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yakni :

1. RSUD Tais untuk kegiatan pengadaan obat dan vaksin sebesar Rp 1 Miliar dan pengadaan bahan habis pakai Rp 800 Juta.

2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh sebesar Rp 896,2 Juta.

3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk kegiatan fasilitasi tim penggerak PKK dalam gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 500 juta. 

4. Dinas Kesehatan untuk kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat (Jemkesmas) sebesar Rp 2,027 Miliar dan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 371,6 Juta.

5. Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan penanganan sampah dengan melakukan pemilhan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolahan, dan pemerosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA sebesar Rp 91 juta.

6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP dan KB) untuk kegiatan promosi dan sosialisasi kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 70 Juta.