Dugaan Pemberian Hadiah Mobil Kepada Bawaslu Harus Diusut

RMOLBengkulu. Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) buka suara terkait adanya dugaan pemberian hadiah mobil dari Bank Mandiri dan BRI kepada Bawaslu Provinsi Lampung atas APBD yang dialihkan dari Bank Lampung.


RMOLBengkulu. Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) buka suara terkait adanya dugaan pemberian hadiah mobil dari Bank Mandiri dan BRI kepada Bawaslu Provinsi Lampung atas APBD yang dialihkan dari Bank Lampung.

Ketua IViD Rikson Nababan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika selama ini tugas komisioner ikut mengurusi teknis penggunaan dana hibah. Karena, ranah komisioner hanya pada penyusunan rencana anggaran, persetujuan sampai dengan tanda tangan dana hibah.

"Pasca itu, ranahnya ada di Sekretariat Bawaslu masing-masing, sesuai tingkatan. Nah, seharusnya bank-bank pemerintah tidak boleh menjanjikan apapun terhadap institusi negara, agar institusi tersebut mau menyimpan dana di bank tersebut," kata Rikson kepada wartawan, Jumat (7/9).

Rikson menegaskan, jika pemberian hadiah mobil kepada Bawaslu Lampung itu benar, maka pejabat yang melakukan dan mengelola dana hibah tersebut yang seharusnya dimintai keterangan, dalam hal ini tentu jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung.

"Demikian juga terhadap pejabat bank yang memberikan iming-iming tersebut, pihak yang diduga memberikan gratifikasi maupun yang menerima, seharusnya diusut," ucapnya.

Rikson menduga, pemberian hadiah serupa mungkin juga tidak hanya di Bawaslu Provinsi Lampung. Tapi bisa jadi di hampir semua Provinsi. Jika demikian, maka perlu kiranya mendapatkan informasi terkait dengan hal tersebut dari atasnya yang melakukan fungsi pengawasan penggunaan keuangan negara.

"Artinya, Sekjend Bawaslu RI wajib ikut bertanggung-jawab atas dugaan gratifikasi dari penyimpanan uang yang dikelola Sekretariat Bawaslu Provinsi," tegas Rikson.

Menurut Rikson, persoalan tersebut merupakan ranah sekretariat Bawaslu, bukan komisioner Bawaslu.

"Namun tentunya tidak juga menutup kemungkinan, komisoner mendapatkan aliran data gratifikasi tersebut. Ya tinggal dibuktikan saja, ada atau tidak aliran dana tersebut ke para komisioner," sambungnya.

Rikson menjelaskan, menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Rikson menambahkan, sebagai pejabat negara wajib dan tunduk pada pengaturan Undang-Undang lainnya. Demikian halnya dengan keberadaan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa pemberian dalam bentuk apapun kepada penyelenggara Negara dapat terkategori sebagai gratifikasi. Di mana, penerimaan gratifikasi mendapat ancaman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. 

Lebih lanjut, bila ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk menolak langsung, maka diberi batas 30 hari untuk melaporkannya ke KPK. Termasuk untuk hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak satu juta rupiah.

"Dalam kasus ini, isi tanda kasih sudah melebihi batasan dari yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2014. Jadi kalau komisioner tidak lapor ya patut diduga," pungkasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]