Dugaan Pelanggaran Selter JPTP Pemkab Seluma Terus Bergulir

Tahapan seleksi JPTP Seluma/Ist
Tahapan seleksi JPTP Seluma/Ist

Seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Seluma akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan. Sebab tuai polemik antara Tim Panitia Seleksi (Pansel) dengan para peserta JPTP.


Ditambah lagi para peserta sempat melaporkan Tim Pansel ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan kecurangan Tim Pansel dalam pelaksanaan JPTP bebarapa waktu lalu. Bahkan KASN sendiri telah menurunkan Tim ke Kabupaten Seluma guna mengklarifikasi dan memintai keterangan para pelapor serta Tim Pansel.

Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tetap teguh berpedoman kepada aturan yang ada, dikarenakan pelaksanaan seleksi JPTP telah sesuai dengan aturan yang berlaku, hal ini disampaikan Sekertaris Daerah, Hadianto, selaku Ketua Tim Pansel.

Selain itu Hadianto juga menyampaikan bahwa aturan seleksi JPTP sendiri sudah tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah serta peraturan Kemenpan RB Nomor 400 tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah.

Bahkan jauh sebelum hari pelaksanaan seleksi JPTP, lanjut Hadianto, pengumuman sudah disebar luaskan baik melalui laman resmi Pemkab Seluma maupun media Elektronik, Online, TV dan Koran, hal ini pihaknya lakukan agar proses seleksi terbuka JPTP bersi serta supaya berjalan sesuai aturan.

"Jika bukan berdasarkan aturan, tidak mungkin mulai dari pengumuman sampai ke jadwal tahapan kita sebarluaskan, artinya pemerintah daerah ingin seleksi ini diketahui oleh masyarakat banyak," ujarnya.

Disisi lain, alasan para peserta melaporkan Tim Pansel ke KASN atas dugaan kecurangan bukan tanpa alasan. Mulyadi, salah satu peserta menyampaikan bahwa pihaknya hanya ingin mengungkap dugaan kecurangan Tim Pansel karena kebenaran harus ditegakkan.

"Seleksi administrasi dilaksanakan Pansel hanya dua hari, mulai dari tanggal 30 sampai 31 Maret 2023, mana cukup waktu dua hari untuk verifikasi dan validasi berkas," katanya, Sabtu (24/6).

Selain itu, Mulyadi juga mempertayakan rekam jejak peserta yang hanya dilaksanakan oleh Tim Pansel selama tiga hari. Menurutnya sangat tidak efektif waktu sesingkat itu untuk melakukan penelusuran supaya mengetahui informasi menyeluruh para peserta seleksi JPTP yang jumlah mencapai puluhan orang.

"Input proses rekom itu dihari libur, apakah waktu cuti bersama tetap kerja atau aplikasi bekerja sendiri, hal ini juga kita pertanyakan," tegas Mulyadi.