Ketua DPRD Ajak Masyarakat Lebong Tunaikan Zakat Fitrah

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Carles Ronsen/RMOLBengkulu
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Carles Ronsen/RMOLBengkulu

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong menggelar rapat penetapan Zakat Fitrah. Hasilnya, di Kabupaten Lebong ditetapkan klasifikasi tertinggi adalah sebesar Rp 35.000, dan terendah adalah sebesar Rp 27.000.


Untuk itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Carles Ronsen mengajak masyarakat untuk membayar zakat fitrah lebih awal. Sebab, zakat tersebut akan segera didistribusikan kepada penerima zakat atau mustahik.

"Zakat Fitrah ini hanya dilakukan sekali dalam setahun, yakni pada bulan Ramadan," ucapnya, Jum'at (7/4).

Menurutnya, zakat fitrah bukan hanya membagikan sebagian harta bagi muslim yang mampu.

Tetapi sebagai upaya untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa.

"Berzakat itu menyucikan jiwa manusia dari sifat keji, kikir, pelit, rakus, dan tamak. serta membersihkan jiwa dari rasa bakhil dan berbagai akhlak tercela," tutupnya.

Untuk diketahui, terhadap harga beras di wilayah Kabupaten Lebong, zakat fitrah ditetapkan dengan kadar timbangan 2,5 Kg atau 3,5 liter dengan takaran 10 canting beras.

Apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang, maka ditetapkan dengan dua kategori, yakni Rp 35 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras super atau tertinggi tiap harinya. Kemudian, Rp 27 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras lokal.