Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur mendapat laporan dari Cakades nomor urut 2 Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning yakni, Sinarmin adanya dugaan kecurangan dalam pemilihan kades (Pilkades), (09/12) kemaren dalam soal suara pemilih.
- Masih Hujan, Warga Diingatkan Waspada Longsor Susulan
- Modal Juara Zohri, Latihan, Latihan, Latihan, Dan Berdoa
- Isi Kekosongan, Camat Tubei Lantik Januwarman Sebagai Pjs Kades Tik Teleu
Baca Juga
Seperti yang dikatan Kadis PMD Kaur, Asdyarman kepada RMOLBengkulu, Senin (20/12).
"Sangketa hasil Pilkades Desa Beriang Tinggi ini, surat laporan yang ditujukan ke PMD sudah kita terima tapi belum kita cek ke panitia pelaksana" ujar Kadis.
Asdyarman juga mengatakan yang dilaporkan oleh pelapor soal mata pilih yang menurutnya tidak sah, karena sengaja didatangkan oleh pihak tertentu untuk menggantikan undangan pemilihan yang orangnya tidak ada.
"Dalam surat laporan yang dilaporkan oleh pelapor yakni Cakades yang kalah ada tujuh mata pilih yang dianggap pelapor tidak sah, karena surat undangan dengan yang memilih itu beda," lanjutnya.
Dalam pandangan Asdyarman laporan ini tidak akan mempengaruhi hasil dari Pilkades yang telah dimenangkan oleh Cakades nomor urut 1 yakni, Tambang.
"Menurut saya laporan ini tidak akan mempengaruhi hasil yang sudah ada," tutup Asdyarman. [oksen]
- Ada 7 Ribu Keping, Stok Blanko KTP-el Dipastikan Aman
- THR Untuk THLT Tergantung Kebijakan Kepala SKPD
- Baru Dua Pejabat Daftar Seleksi JPT