Dua Pimpinan DPRD Kota Tidak Mengakui Sekwan Definitif

RMOL. Dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu, menolak tegas Sekretaris Dewan (Sekwan) yang definitif yang ada pada saat ini, karena melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terkait jabatan Sekwan kabupaten/kota harus persetujuan dari pimpinan DPRD.


RMOL. Dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu, menolak tegas Sekretaris Dewan (Sekwan) yang definitif yang ada pada saat ini, karena melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terkait jabatan Sekwan kabupaten/kota harus persetujuan dari pimpinan DPRD.

"Terkait jabatan Sekwan, sekali lagi kami tegaskan, kami menolak! Terutama saya dan Wakil Ketua II, menolak secara tegas keberadaan jabatan Sekwan definitif pada saat ini, karena prosesnya. Jadi, ini bukan ke pribadi pejabat itu melainkan lebih kepada prosesnya yang tidak sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Ketua DPRD Kota Erna Sari Dewi.

Dikatakannya juga, bahwa dalam aturan tersebut untuk posisi jabatan posisi Sekwan kabupaten/kota harus persetujuan pimpinan DPRD. “Sementara prosedurnya tidak dilalui sesuai dengan regulasi yang ada, itu artinya ini melanggar UU," tambahnya.

Lanjut Erna, pihaknya tidak mengakui adanya Sekwan saat ini, karena masih mengakui Plt Sekwan Ramadhan yang SK-nya ditandatangani Walikota dan sampai saat ini belum ada serah terima jabatan. “Sekarang saya tanya kepada Sekwan yang definitif SK nya mana? Dan sebenarnya yang kami pertanyakan bagaimana beliau bisa berkantor di DPRD Kota?," ucapnya.

Dicontohkannya, seperti kejadian di DPRD lain sampai menyegel kantor Sekwan. "Tapi itu belum dilakukan di sini (DPRD Kota), karena hal ini masih bisa dilakukan dengan cara yang baik. Dan kami sudah melayangkan surat ke Pemkot. Saya selaku Ketua DPRD dan Waka II DPRD Kota, sudah menandatangani menolak terhadap Sekwan definitif saat ini. Dan kami mohon kepada Pemkot untuk menidaklanjuti surat kami tersebut," demikian ujar politisi Nasdem tersebut. [R90]