Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan Dua Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
- Sttt... Diam-Diam DWP Juga Dijatah Pengadaan Laptop Di DP3AP2-KB
- Temuan Rp 2,6 Miliar, PPK & PPTK Dinas PUPRPKP RL Didugaan Kuat Langgar Aturan
- 2022, Pengurus Masjid Terima Honor Dari Pemkab
Baca Juga
Hal itu sebagaimana SK Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dengan nomor: SK.824-388 tahun 2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan dan SK Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dengan nomor: SK.824-387 tahun 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam SK tersebut, M Subhan Ferry Susanto diangkat sebagai Pengawas Pemanfaatan Tanah Pada Seksi Pelaksanaan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Provinsi Bengkulu.
Sedangkan, Elsivera diangkat Analis Pestisida Pada Seksi Pupuk Pestisida, dan Alat Alsintan Dinas Tanaman Pangan, Hortilkultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.
Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Hendy Afrizal mengungkapkan, berdasarkan persetujuan teknis BKN dan SK yang sudah ditandatangani Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah maka kedua pejabat tersebut sudah berstatus ASN Pemrov.
"Ya berdasarkan persetujuan teknis BKN dan SK yang sudah ditandatangani gubernur, maka yang bersangkutan sudah menjadi ASN di lingkungan Pemprov," ujar Hendy, Selasa (21/9) siang.
Dia menyebutkan, sejauh ini keduanya belum sampai pada penerbitan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) di Dinas Tanaman Pangan, Hortilkultura, dan Perkebunan (DTPHP).
"Hal ini terjadi karena yang bersangkutan masih berupaya untuk mengajukan pembatalan Pertek ke BKN karena ada keinginan untuk masih meneruskan tugas-tugas yang ada di Lebong," jelasnya.
Ia menyarankan, agar proses beban kerja dikatakan final maka diperlukan penyelesaian dokumen hingga 100 persen, serta tidak labil.
"Bukannya belum sah, namun belum lengkap. Artinya finalisasi pelaksanaan proses pindah adalah apabila sudah diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari dinas yangg menerima dan mengurus SKPP dari BPKD Lebong dan BPKD Provinsi Bengkulu," tuturnya.
- DAK Fisik Dan Nonfisik Kesehatan Lebong Naik Tajam
- Susah Tidur Dan Nafsu Makan Menurun, Suryanto Memilih Bunuh Diri
- 20 Instansi Siap Beri Pelayanan di Gedung MPP, Ini Rinciannya