Draf Perbup Soal Tukin Masih Dibahas Secara Komprehensif

RMOLBengkulu. Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong, belum bisa diberlakukan lantaran draf Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tukin masih dibahas secara komprehensif.


RMOLBengkulu. Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong, belum bisa diberlakukan lantaran draf Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tukin masih dibahas secara komprehensif.

Kabag Hukum Setda Lebong, Syabahul Adha, mengatakan, saat ini tunjangan berbasis kinerja tersebut masih dibahas bersama pengambil keputusan. Oleh sebab itu, aturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati (perbup) belum diterbitkan.

Namun, sebelum penerapan itu, tentunya dilakukan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi serta kelas jabatan. Hal tersebut dikoordinir dengan BKPSDM. Sebab, bagian organisasi ini tidak berjalan sendiri. Ada bagian keuangan, Inspektorat karena masing-masing ada keterkaitan.

"Masih dibahas bersama Bagian Ortala, Bagian Hukum, BKPSDM, Inspektorat, Asisten, dan tim asistensi UNIB dan pejabat fungsional perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu," kata Syabahul kepada RMOLBengkulu, kemarin (7/3).

Penerapan tukin ini akan menggantikan TPP ASN tahun 2018 lalu. Jika sudah diterapkan, dimungkinkan besaran persentase Tukin yang diterima ASN akan berbeda satu sama lain sesuai beban kerjanya.

"Kalau sudah final nanti kita usulkan ke asisten dan sekda. Kalau sudah diperiksa dan diparaf baru kita naikkan ke staf Bupati untuk ditandatangani," singkatnya.

Sebelumnya, Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Elsivera, mengungkapkan, tukin ditargetkan sudah cair bulan Maret akhir atau menjelang memasuki bulan puasa.

"Harap dimaklumi memang karena masih dalam proses. Karena instrumen perbup yang disiapkan harusnya benar tepat. Dengan harapan minimalisir revisi ketetapan tukin," kata Elsi.

Untuk diketahui, adapun besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan. Dalam rancangan terdapat 15 kelas jabatan. Sedangkan, kelas jabatan akan disesuaikan dengan anjab dan abk.

Untuk kelas jabatan tertinggi 15 atau urutan teratas mendapat tunjangan Rp Rp 8,5 juta. Sedangkan, tunjangan terendah yaitu kelas jabatan satu sebesar Rp 600 ribu. [tmc]