RMOLBengkulu. Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Syabahul Adha, mengatakan, hingga saat ini masih melakukan kajian terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2018 ini.
- Rejang Lebong Butuh Investor
- Catut Logo Dan Nama Menteri, Kuota CPNS 2018 Palsu Menyebar
- Kapolsek Keliling Desa, Pastikan Keamanan Sekretariat Mahasiswa KKN
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Syabahul Adha, mengatakan, hingga saat ini masih melakukan kajian terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2018 ini.
"Draf perbup baru kita terima minggu ini. Kita akan telaah dulu secara hukum. Misalnya nanti ada hal - hal yang perlu disempurnakan, maka draf perbup ini akan kita kembalikan lagi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," ujar Syabahul kepada RMOLBengkulu, Kamis (6/9) sore.
Dia menambahkan, secara maraton pihaknya akan menuntaskan berbagai aitem yang tertera dalam pasal per pasal dalam draf Perbup tersebut.
Kendati demikian, ia mengaku drag perbup itu nantinya tidak sampai merugikan warga. Karena memang hajatan awal dari Perbup tersebut untuk menciptakan Pilkades yang bermartabat dan tentunya menghasilkan pemimpin yang aman dan damai.
"Namun, apabila draf perbup itu tidak ada masalah maka akan dinaikkan ke asisten pemerintah dan kesejahteraan sosial (asisten 1). Setelah semuanya sudah selesai maka menunggu persetuan pak bupati," demikian Syabahul. [ogi]
- Kesiapan Pengamanan Lebaran Dipantau Kapolres
- Wabup: Diduga Proyek Rp 1,9 Miliar Sudah Dikondisikan
- Target Pungutan Wisata Terendah Air Paliak, Tertinggi Air Putih