RMOLBengkulu. Perbedaan standar upah minimum bagi karyawan yang bekerja di beberapa perusahaan besar di Kabupaten Lebong, bisa saja terus terjadi meskipun adanya wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 mendatang.
- Dewan Minta Pemda Kaur Segera Atasi Banjir
- Mutasi Massal Pejabat Rejang Lebong, Nama SF Tidak Tersentuh
- Ruko Tanah Patah Kebakaran, Petugas Damkar Dihambat
Baca Juga
RMOLBengkulu. Perbedaan standar upah minimum bagi karyawan yang bekerja di beberapa perusahaan besar di Kabupaten Lebong, bisa saja terus terjadi meskipun adanya wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 mendatang.
Menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh, kecolongan soal standar upah karyawan saja terjadi. Terlebih lagi, belum adanya Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).
"DPK belum ada. Kalau di Provinsi Bengkulu baru Kabupaten Benteng yang sudah dibentuk DPK," jelas Bambang kepada RMOLBengkulu.
Lebih lanjut, fungsi DPK sendiri mengawasi standar upah maksimum dan minimum bagi seluruh karyawan swasta. "Nanti yang tergabung dalam wadah itu lintas sektoral," sambungnya.
Masih kata Bambang, jika mengacu pada DPK yang sudah terbentuk, teknis dan strukturnya sendiri diatur dalam bentuk produk hukum, dalam hal ini peraturan daerah. "Namun, secara keseluruhan tergantung regulasi daerah masing - masing," demikian Bambang. [ogi]
- Pelayanan Kesehatan Buka 24 Jam H-7 Hingga H+7 Idul Fitri
- Mobil Terbalik, Sopir PT JR Tak Sadarkan Diri
- MEngaku Tidak Bermaksud Diskreditkan Perbankan Syariah, Jusuf Hamka Akhirnya Minta Maaf