Divonis Sebulan Penjara, Nenek 92 Tahun Ini Ajukan Banding

Saulina boru Sitorus (92) atau yang dikenal di kampugnya dengan panggilan Ompu Linda akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang menjatuhi hukuman penjara 1 bulan 14 hari padanya.


 Saulina boru Sitorus (92) atau yang dikenal di kampugnya dengan panggilan Ompu Linda akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang menjatuhi hukuman penjara 1 bulan 14 hari padanya.

Demikian disampaikan kuasa hukum Saulina, Boy Raja Marpaung kepada wartawan, Selasa (30/1/2018).

"Kami sudah berembug dan memutuskan untuk ajukan banding," tegas Boy.

Boy mengaku pihaknya kecewa terhadap hakim yang terkesan hanya terpaku pada pembelaan atau pleidoi pada sidang sebelumnya. Hakim juga dinilai terlalu mudah menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik pohon durian yang ditebang. Apalagi hanya dengan keterangan saksi yang notabene anak dan istri Japaya.

Selain itu, Boy juga menyesalkan majelis hakim yang mengabaikan norma adat batak oleh Saulina. Menurut Boy, hampir seluruh orang batak yang tinggal di Tapanuli memperbaiki kuburan leluhur mereka seperti halnya Ompu Linda. Memang diakui Boy, norma adat tersebut tidak tertulis.

"Harusnya hakim mempertimbangkan norma adat atau budaya batak itu," tegas Boy.

Ditambah lagi, kata Boy, Ompu Linda sudah permisi ke kerabat (tulangnya) untuk memperbaiki dan membersihkan tanah leluhurnya itu. Secara hukum pidana, memidakan seseorang tidak hanya dari perbuatnnya saja. Niat Ompu Linda yang sudah melakukan iktikad baik dengan permisi itu harus jadi pertimbangan hakim.

Selain itu, Boy kembali menekankan jika tanah tersebut statusnya sudah menjadi tanah wakaf bagi warga Panamean oleh Kardi dan tidak diizinkan sebagai lahan berladang atau bercocok tanam di areal itu. Bahkan sudah banyak juga ada kuburan di atasnya. Lahan tersebut, tambah diam, bukan milik Japaya maupun milik gereja.

Sebab, bila memang benar itu adalah lahan gereja pihak gereja, pasti keberatan ketika tugu/tambak dibangun di sana.

"Tanah itu sudah wakaf. Kita ada surat ahli warisnya. Sudah kita cantumkan. Harusnya ini jadi pertimbangan, jangan diabaikan," ungkap Boy seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Balige Marshal Tarigan membacakan dakwaan yang disangkakan kepada nenek uzur tersebut. Sebelumnya, enam putranya telah menerima putusah hakim, sepekan sebelumnya. Keenam orang itu adalah Marbun Naiborhu (46), putra kandung Saulina.

Kemudian lima lainnya adalah ponakan, yakni anak dari abang dan adik sumai, yakni Maston Naiborhu (46), Jesman Naiborhu (45), Luster Niborhu (62), Bilson Naiborhu (59), Hotler Naiborhu 52). Keenam tervonis harus menjalani sisa masa tahanan beberapa bulan ke depan. Mereka diganjar hukuman penjara 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan.

Perkara ini dipicu kegiatan membangun tugu untuk makam leluhur mereka bermarga Naiborhu. Namun, Japaya Sitorus (70 tahun) warga Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara menggugat Saulina boru Sitorus, yang masih terbilang saudaranya.

Mereka tinggal satu dusun dengan Saulina. Japaya merasa dirugikan, karena Saulina dan anak-anaknya menebang pohon durian di atas tanah dijadikan tempat membangun tugu atau makam.

Tugu bagi orang Tapanuli dijadikan tempat pemidahan tulang-belulang atau kerangka nenek- moyang atau keluarga yang telah lama meninggal. Tulang-belulang biasanya digali dari kubur di tanah, lalu dipindahkan ke dalam tugu yang terbuat dari beton.

Japaya Sitorus tidak hadir pada sidang putusan kasus yang menyeret Ompu Linda, Senin kemarin. Japaya bersikeras, dirinya menggugat gara-gara para terdakwa menebang pohon durian miliknya yang terlak di pekuburan. Japaya merasa rugi senilai ratusan juta, karena di lahan yang dibangun tugu, sebelum terdapat pohon durian, belakangan ditebangi keluarga Saulina.

Sedangkan Saulina mengaku sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf untuk dijadikan tempat membangun tugu.

Saulina boru Sitorus di masa tuanya, sudah tidak kokoh lagi. Saat berjalan pun, ia harus ditopang tongkat. Dalam persidangan, Saulina menekankan dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada penggugat yang masih terbilang saudaranya, Japaya Sitorus.

Saulina dan kawan-kawan disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP subsider 406 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana. Saulina, di usia tuanya, harus duduk di kursi terdakwa setiap menjalani persidangan setelah diadukan pelapor Japaya Sitorus. Mereka diadukan pada 1 Maret 2017 lalu ke Polsek Lumban Julu Tobasa. [nat]