Ditinjau Tim Kemenpan RB, Mal Pelayanan Publik Pemkab Lebong Siap Beroperasi

Rapat di Rumdin Bupati Lebong/RMOLBengkulu
Rapat di Rumdin Bupati Lebong/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, menerima kunjungan tim Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di ruang pertemuan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lebong, Kamis (19/1) sekitar pukul 11.00 WIB.


Kunjungan tim KemenPAN-RB yang dipimpin oleh Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Insklusif Novia Andrina dalam rangka melakukan peninjauan dan pendampingan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebong, yang rencananya akan beroperasi pada Februari 2023 mendatang.

Adapun tim yang menerima Tim Kemenpan RB itu, yakni Wabup Lebong, Fahrurrozi didampingi Sekda Lebong Mustarani Abidin, Staf Ahli Dalmuji Suranto, serta Kepala OPD terkait dan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Sekda Lebong, Mustarani Abidin mengutarakan, kunjungan Tim Kementerian PANRB ini dalam rangka penyiapan teknis peresmian MPP yang rencananya akan dilaksanakan serentak pada bulan Februari tahun 2023.

Itupun sesuai dengan Surat dari Kemenpan RB Republik Indonesia nomor: B/3/PP.01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal peninjauan MPP Kabupaten Lebong.

"Pembangunan MPP ini sudah siap," katanya.

Dia mengungkapkan, pembangunan MPP di Kabupaten Lebong sudah mencapai 100 persen. Dirinya menyebut, apabila dilihat dari jumlah penduduk serta geografisnya, wilayah yang terletak di ujung Bengkulu ini memerlukan MPP untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"MPP di Kabupaten Lebong telah berdiri tinggal sarana dan prasana. Jumlah penduduk di Kabupaten Lebong ratusan ribu jiwa, ini betul-betul membutuhkan pelayanan yang prima. Letak MPP sangat strategis," pungkasnya.

Sementara, Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Insklusif Novia Andrina menyampaikan, penyelenggaraan MPP di Kabupaten/Kota ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada tanggal 15 September 2021 lalu.

Dimana, hingga saat ini penyebaran MPP yang sudah ada di Indonesia telah mencapai 103 MPP, dengan penyebaran terbanyak terdapat di Pulau Jawa sebanyak 58 MPP, lalu Pulau Sulawesi sebanyak 13 MPP, kemudian Pulau Kalimantan sebanyak 13 MPP, Pulau Sumatera sebanyak 15 MPP serta Pulau Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 4 MPP.

Tujuan dari penyelenggaraan pelayanan terintegrasi tersebut adalah membangun budaya kerja yang harmonis serta mendorong peningkatan sistem pelayanan teknologi informasi, seperti melalui survei kepuasan masyarakat (SKM), antrian online, informasi layanan, dan tracking layanan.

“Artinya sinergi di dalam sini harus kuat, harus kompak, bagaimana kolaborasi didalam sendiri yang harus dilakukan. Kita harus mempunyai rasa memiliki, ini MPP milik bersama, kita harus bangga memiliki Mal Pelayanan, karena bapak ibu semua yang memberikan pelayanan pasti diminta masuk ke MPP tersebut,” ungkapnya.