Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
- Usai Cabut Nomor Urut, Seluruh Cakades Sepakat Pilkades Damai
- Disparpora Promosikan Wisata Lebong Di Bandara Fatmawati
- Cak Imam Ingin Logo Kemenpora Didesain Ulang
Baca Juga
Namun, penerimaan gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Lebong.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi saat menyampaikan sambutan dalam acara sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Lebong yang digelar di Aula Bappeda Lebong, Selasa (6/5) pagi.
Dalam sambutannya ia berharap, seluruh peserta yang hadir agar tidak memberi atau menerima hadiah atau pemberian kepada siapapun atau dari siapapun yang berhubungan dari jabatan atau pekerjaannya.
"Apabila terpaksa menerima wajib melaporkan setiap gratifikasi yang pernah atau telah diterimanya kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Lebong," kata Wabup.
Upaya yang telah dilakukan Pemkab Lebong dalam rangka pengendalian gratifikasi ini adalah telah tersusunnya Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 26 tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Lebong.
"Upaya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi," bebernya.
Pengendalian gratifikasi secara transfaran dan akuntabel akan berdampak terbentuknya aparatur pemerintah yang beritengritas, citra positif dan kredibilitas instansi.
Selain itu, langkah ini juga sebagai salah satu upaya mewujudkan good and clean govermnet atau pemerintah yang bersih dan berwibawa sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.
"Kita ingin segala sesuatu berjalan sesuai dengan aturan. Jangan sampai kita terjerumus terhadap hal-hal yang tidak diinginkan," demikian Wabup.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, M Taufik Andary sekaligus Ketua Panita menyampaikan, kegiatan ini diharapkan memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi.
"Kegiatan ini juga mencegah agar tidak terjadinya konflik kepentingan dalam rangka membangun integritas pegawai yang bersih dari dan bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi," kata Taufik.
Taufik juga melaporkan, ada dua narasumber yang dihadirkan dalam sosiaslisasi kali ini. Pertama Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, DR Heru Susanto, dan Pejabat Inspektorat Provinsi Bengkulu.
"Pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lebong diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai," harap Taufik.
Pantauan dilapangan, acara juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin, Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Jauhari Chandra, serta perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lebong.
- Kasus Covid-19 Meledak Lagi Di Lebong, Sehari 85 Orang Terkonfirmasi Positif
- Ketua DPRD Ajak Masyarakat Lebong Tunaikan Zakat Fitrah
- THLT Dua OPD Belum Rampung Karena Pertimbangan Kompetensi