Disorot Komisi I, SK Mutasi Kepsek Penggerak Harus Dievaluasi Gubernur Rohidin

Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar/RMOLBengkulu
Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar/RMOLBengkulu

Permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendikbud Ristek RI, agar pemerintah daerah (pemda) tidak melakukan mutasi guru maupun kepala sekolah yang ikut dalam Program Sekolah Penggerak, nyatanya tidak digubris di Provinsi Bengkulu.


Buktinya, masih ada Kepsek yang sekolahnya masuk dalam daftar sekolah penggerak digeser Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada mutasi besar-besaran yang digelar Jum'at (28/7) lalu.

Terutama yang menimpa Kepsek SMAN 03 Kabupaten Lebong dan Kepsek SMAN di Kabupaten Mukomuko.

Banyak pihak menyayangkan kebijakan orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu tersebut. Seperti UPT Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Bengkulu Kemendikbud Ristek, maupun Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto.

Teranyar, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Wilyan Bachtiar mengatakan hal serupa.

"Mutasi untuk kepala sekolah penggerak, ini kami sebagai komisi I sangat menyayangkan," kata wilyan kemarin (31/7) di sela-sela rapat pembahasan KUA-PPAS APBD Lebong Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak melakukan mutasi guru maupun kepala sekolah yang ikut dalam Program Sekolah Penggerak.

Ia menambahkan hal itu merupakan komitmen yang harus dipatuhi oleh kepala daerah. Komitmen lainnya yakni pemda segera memahami konsep Program Sekolah Penggerak secara menyeluruh.

Selanjutnya membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut untuk mendukung Program Sekolah Penggerak yang berpedoman Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

"Kalau sekolah ini masuk ke dalam sekolah penggerak seharusnya seperti ini tidak terjadi. Justru yang kita butuhkan kepada kepala sekolah penggerak ini adalah meningkatkan mereka, bukan malah mutasi," timpalnya.

Dia berharap, Politisi Golkar ini segera mengevaluasi SK mutasi Kepsek yang digelar di Kabupaten Lebong. Terlebih lagi, untuk menjadi Sekolah Penggerak ini tidak mudah. Bahkan, melibatkan guru dan kepsek itu sendiri.

"Saya hanya bisa minta kepada pak Gubernur untuk mengevaluasi kebijakan itu, karena apa? Banyak masyarakat kita setempat dan sekolah naungan pemprov dirugikan, dan ini terbukti begitu gejolak ini muncul," ungkapnya.

Ia juga tidak habis pikir pengetahuan Pemprov terkait sekolah penggerak ini minim. Terlebih sudah ditetapkan dalam Permendikbud nomor: 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

"Jangan sampai ini diarahkan untuk kepentingan Pilkada 2024. Mungkin pak gubernur tidak sampai disitu, tapi efek dari kebijakan ini menurut saya komisi satu salah dan merugikan anak-anak kita," demikian Wilyan.