Dinsosnaketrans Lebong Buka Posko Pengaduan THR

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lebong membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Sebagai bentuk perlindungan terhadap karyawan perusahaan.


Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lebong membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Sebagai bentuk perlindungan terhadap karyawan perusahaan.

Posko pengaduan itu memang sengaja di bentuk, guna mengakomodir pekerja swasta yang tidak diberikan THR oleh pihak perusahaan. Tentu, Setiap laporan akan ditindaklanjuti, dan perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Kabid Tenaga Kerja Januar Pribadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, bahwa kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

"Tentu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/MEN/IV/2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan," kata Januar Kepada RMOL Bengkulu.

Ditambahkan Januar, pembayaran THR oleh perusahaan harus sudah direalisasikan paling lama H-7 sebelum Lebaran. Sementara, besarannya yaitu pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan keatas maka mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, selanjutnya bagi pekerja yang bekerja selama 1 bulan sampai 12 bulan maka mendapatkan THR 60 persen dari gaji yang diterima.

"Untuk Saat ini kita belum ada pengaduan dari pekerja di Lebong. Namun, kita akan sering melakukan monitoring kepada perusahan-perusahan yang tidak membayar THR kepada para pekerjanya," tutup Januar. [A11]