Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Inspektorat Daerah resmi membuka aplikasi Whistle Blower System (WBS) untuk layanan aduan internal Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Siapkan Kegiatan Pemotongan Tebing Di Kawasan Rawan Longsor
- Kecamatan Pelabai Di Pusat Belum Berubah, Permendagri Perlu Direvisi
- Ini 27 Wisata Di Lebong Yang Bisa Kamu Kunjungi Saat Libur Lebaran
Baca Juga
WBS merupakan mekanisme bagi ASN di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melaporkan pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan (intimidasi) atau tindakan ilegal lainnya dalam dunia kerja tanpa takut akan tindakan pembalasan atau hukuman.
Dalam penjelasannya Inspektur Daerah, Welldo Kurniyanto menyampaikan, banyak manfaat yang akan diperoleh dalam penggunaan WBS ini bagi para abdi negara di daerah itu.
Adapun prosedur dan cara dalam melakukan pelaporan dapat secara langsung dilakukan dengan membuka link website Pemkab Bengkulu Tengah di http://bengkulutengahkab.go.id.
Kemudian memilih menu layanan SPBE, lalu mencari Sublink WBS pada beranda website pemkab bagian terbawah.
"Dengan adanya layanan aduan internal Aparatur Sipil Negara (WBS) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah di harapkan dapat meminimalisir resiko hukum serta juga dapat mengungkap pelanggaran Hukum dan Etika secara transparansi serta melindungi pelapor dalam memberikan aduan," katanya.
Selain itu, ia mengharapkan dengan adanya layanan pengaduan WBS ini dapat meningkatkan pengawasan internal dalam mencegah kerugian keuangan negara demi memajukan pembangunan serta kepentingan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah. (MC/EK)
- Kloter Tambahan Masuk, Persoalan THLT Muncul Lagi
- Belum Surati OPD, TGR Sudah Dibayar Secara Mandiri
- Ribuan UMKM di Lebong Didorong Segera Bentuk Perseroan Perorangan Kemenkum Ham