Diduga Salah Paham Saat Pesta, Warga Bentangur Ditusuk

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Endi Prayoga (23) warga Bentangur Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, yang berprofesi sebagai wiraswasta nyaris saja tewas, pada Jum'at (29/9) pukul 00.30 WIB.


Ini lantaran korban mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) pada bagian dada sebelah kirinya, dengan panjang 3 Cm, dan kedalaman 2 Cm.

Peristiwa penganiayaan terhadap korban itu dilakukan IF (19) warga Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.

Informasi diperoleh RMOLBengkulu, mulanya korban pada Kamis (28/9) malam pukul 22.30 WIB di wilayah setempat sedang menghadiri pesta. Namun, antara korban dan pelaku terlibat keributan di hajatan.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K dan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dengan menggunakan pisau. Setelah korban terkapar, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi tersebut.

Sontak masyarakat langsung menghampiri korban dan cepat-cepat membawa ke Puskesmas Muara Aman untuk mendapatkan perawatan medis.

"Kejadian ini langsung dilaporkan keluarga korban ke Polsek Lebong Utara," kata Kasi Humas.

Menurutnya, begitu mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan pengejaran pelaku. Akhirnya pada Jum'at (29/9) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku penganiayaan berhasil diamankan di kawasan PLTA Desa Tunggang.

Disampaikannya setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku yang diamankan bahwa penusukan tersebut karena antara korban dan pelaku terjadi ribut di kawasan pesta.

Karena emosi yang memuncak pelaku langsung melakukan penusukan. ”Motif sementara karena sebelum korban dan pelaku ribut mulut dan berantem pada saat hiburan,” sampainya. 

Adapun barang bukti 1 buah pisau tanpa gagang, 1 buah sarung pisau yang terbuat dari plastik berwarna coklat.

”Pelaku sudah kita amankan bersama barang buktinya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” demikian Kasi Humas.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.