Diduga Pelanggaran, Bawaslu Panggil Tiga Stasiun TV Klarifikasi

Tiga stasiun televisi swasta, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan keterangan awal dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran


Tiga stasiun televisi swasta, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan keterangan awal dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran

Ketiga stasiun televisi itu yaitu INews TV, RCTI, dan Global TV .

Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, ketiga stasiun televisi swasta ini diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal berupa bentuk iklan di media eletronik.

Bawaslu meminta keterangan mengenai iklan yang ditayangkan, misalnya maksud dan tujuannya,” ujar Abhan dikutip di Kantor Bawaslu, Jumat (9/3). dikutip Kantor Berita Pemilu KBPRI.

Meski ketiga televisi sudah menurunkan iklan tersebut, sambung Abhan,Bawaslu akan tetap meminta keterangan dan klarifikasi kepada ketiga stasiun televisi tersebut.

Secepatnya Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait dan pengumpulan alat bukti jika memang terbukti adanya pelanggaran.  Ia menjelaskan, Bawaslu mempunyai waktu 7 hari dan bisa ditambah dengan 7 hari berikutnya jika belum selesai.

Bawaslu mengapresiasi ketiga stasiun televisi yang kooperatif memenuhi pemanggilan Bawaslu. Selain itu Bawaslu juga mengapresiasi karena telah memberhentikan iklan tersebut,” terang Abhan dilansir dari situs resmi Bawaslu.

Terkait kemungkinan pemanggilan Partai Perindo, Bawaslu mendalami kasus ini terlebih dahulu. [ogi]