Diduga Lalai Urus Aset, Pemkab Seluma Digugat Mantan Bupati

Murman Efendi/Ist
Murman Efendi/Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma diduga lalai dalam pengelolaan dan petanausahaan Barang Milik Daerah (BMD) membuat mantan Bupati pertama Seluma Murman Efendi menyurati Pemkab Seluma, Rabu (12/7) pekan lalu berupa gugutan terkait penghapusan aset berupa tanah yang berakibat kerugian baginya.


Disampaikan Murman Efendi dalam surat nomor 02/S.Pem-ME/2023/VII-2023, dirinya mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar lebih  akibat Pemkab Seluma belum menghapus aset tanah seluas 19 hektar yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur padahal lahan tersebut seharusnya sudah miliknya hasil tukar guling antara dirinya dengan Pemkab Seluma pada 2009 lalu.

Diceritakan Murman Efendi, awalnya ia memiliki tanah di kawasan Pematang Aur Kelurahan Talang Saling yang diperoleh dari masyarakat eks. transmigrasi Rimbo Kedui, tanah itulah yang kemudian dijadikan sebagai lokasi Pusat Pemerintahan Kabupaten Seluma. Setelah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan, kemudian dibangun berbagai fasilitas hingga menyisahkan 19 hektar.

"Sisa tanah inilah yang selanjutnya ditukar guling dengan tanah milik Pemkab Seluma yang terletak di Kelurahan Sembayat," tulis Murman Efendi.

Tukar guling terjadi, kata Murman Efendi, pada 9 Januari 2009 antara dirinya dengan Pemkab Seluma yang diwakili Sekretaris Daerah, Mulkan Tahjudin. Pelaksanaan tukar guling juga telah melalui persetujuan DPRD serta diketahui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma dan ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah antara kedua belah pihak.

Akan tetapi, tanah tersebut belum dihapus oleh Pemkab Seluma dari daftar aset daerah dan terus menjadi temuan saat audit BPK RI sebagai aset daerah yang dikuasahi pihak lain. Bahkan kata Murman Efendi Pemkab Seluma terus mengakui tanah tersebut sebagai aset Pemkab Seluma dengan cara memasang papan merk bertuliskan tanah ini milik Negara.

Diterangkan juga oleh Murman Effendi, ia telah menggarap tanah tersebut dengan membangun ruko dan perumahan serta fasilitas umum lainnya, dirinya menyebutkan investasi yang telah dikeluarkan mencapi puluhan miliar, ditambah dengan kerugian non-materil hingga total kerugian mencapai Rp 62 miliar lebih.

"Surat ditembuskan kepada Kapolres Seluma, Pengadilan Negeri, Kajari, Ketua DPRD, Kepala BPN, Dinas Perkim, Dinas PPKAD, Inspektorat dan Kapolda Bengkulu. Diberikan waktu 15 hari untuk menanggapi surat tersebut yang bentuknya somasi hukum, jika belum juga ditanggapi maka akan digugat ke pengadilan," terangnya.

Berita Acara serah terima

Sementara itu, Sekretaris Daerah selaku pengelola Barang Milik Daerah melaui pengurus barang pengelola, Erwin Alfarid saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLBengkulu enggan untuk berkomentar.

"No comment brow, kewenangan Pak Bupati atau Pak Sekda yang jawab itu brow," kata Erwin Alfarid yang juga menjabat sebagai Kabid Pengelola Barang Milik Daerah, Kamis (20/7).