Dibantah Kontraktor, Polisi Terus Dalami Dugaan Penggunaan Material Ilegal

RMOLBengkulu. Meski dibantah langsung kontraktor, namun penyidik Polsek Lebong Tengah Polres Lebong menyatakan akan terus mendalami kasus dugaan penggunaan material ilegal oleh kontraktor pada dua kegiatan pembangunan di RSUD Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Meski dibantah langsung kontraktor, namun penyidik Polsek Lebong Tengah Polres Lebong menyatakan akan terus mendalami kasus dugaan penggunaan material ilegal oleh kontraktor pada dua kegiatan pembangunan di RSUD Kabupaten Lebong.

Kedua paket itu, yakni penambahan ruang rawat inap rumah sakit sebesar Rp 2,09 miliar yang dikerjakan CV Putra Rejang Jaya dan pembangunan instalasi rawat inap penyakit sebesar Rp 2,2 miliar yang dikerjakan oleh CV Rizky Jaya. Kedua kegiatan ini diketahui  bersumber dari suntikan Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan tahun anggaran (TA) 2018.

Data terhimpun, sebelumnya kepolisian sempat mengimbau bahwa masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Bahkan, jika melanggar aturan tersebut dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Namun, hal tersebut dibantah langsung Wakil Direktur CV Rizky Jaya, Dimas Atri Yoga. Ia mengaku, dalam kegiatan pembangunan di RSUD Lebong pihaknya menggunakan material dari pabrik kuari dan galian C resmi.

"Bukti pembayar ada. Jadi, aku bingung kalau bicara material ilegal itu," kata Dimas kepada RMOL Bengkulu, Senin (10/9) pagi.

Tak hanya itu, ia juga bersedia mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut. Menyusul, adanya kwitansi pembayaran yang diambil dari pabrik kuari dan galian C resmi. "Aku ambil dari hamdan. Nota pengambilan juga ada," singkatnya.

Sementara, pihak CV Putra Rejang Jaya hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi.

Terpisah, Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Edy Supriyanto, menyampaikan, dari awal pihaknya tetap berpedoman kepada asas praduga tak bersalah. Termasuk memberikan kesempatan kedua pemborong untuk mengklarifikasi, serta menunjukkan bukti keabsahan penggunaan material tersebut.

"Kita sejak awal hanya mengklarifikasi atas dugaan penggunaan material ilegal tersebut. Mereka tinggal membuktikan saja jika bahwa material yang mereka gunakan berasal dari galian C resmi," tegas Edy.

Dari bukti yang disampaikan pihak kontraktor, kata edy, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke galian C atau pabrik kuari yang disebutkan tersebut.

"Kwitansi yang mereka tunjukkan, nantinya juga akan kita cek langsung ke lapangan. Disana bisa kita lihat berapa jumlah yang dikeluarkan oleh pihak galian C atau kuari dengan jumlah kebutuhan material yang ada di RAB kegiatan tersebut," demikian edy. [ogi]