Dewan Terima Pertanggungjawaban APBD 2021 Dan Penghapusan Aset, Catatan: Kurangi Hibah dan Inventaris Aset

Wabup Lebong, Fakhrurrozi berjabat tangan dengan Waka II, Popi Ansa didampingi Ketua DPRD Lebong sebagai tanda paripurna DPRD Lebong berakhir/RMOLBengkulu
Wabup Lebong, Fakhrurrozi berjabat tangan dengan Waka II, Popi Ansa didampingi Ketua DPRD Lebong sebagai tanda paripurna DPRD Lebong berakhir/RMOLBengkulu

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Lebong, menyampaikan pandangan akhir fraksi dalam Rapat Paripurna tentang Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun 2021 dan Rapat Paripurna tentang Persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Lebong.


Rapat paripurna dengan dua agenda itu digelar di Gedung Paripurna DPRD Lebong, Selasa (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Enam fraksi yang menyetujui, yakni Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demoktrat, Fraksi Perindo, dan Fraksi Perjuangan Rakyat.

Dalam kesempatan itu, enam fraksi di DPRD Lebong dipersilahkan menyampaikan pandangan akhir masing-masing.

Salah satunya, Fraksi Perindo yang dibacakan Wilyan Bachtiar, bahwa fraksi Perindo menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun 2021 dan Persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah.

Namun, dalam kesempatan itu ia juga meminta agar Pemkab Lebong mengurangi hibah ke instansi vertikal. Sebab, berdasarkan catatan pihaknya sejak 2007 sudah Rp 26 miliar APBD Lebong dihibahkan kepada instansi vertikal. Padahal, jika hibah diatas Rp 5 miliar harusnya meminta persetujuan DPRD.

"Fraksi perindo setuju, tapi catatan kita untuk pemkab Lebong jangan terlalu besar (hibah, red) kepada instansi vertikal. Kita juga ada BMA, KONI dan sebagainya," tegasnya.

Kemudian, Fraksi Perjuangan Rakyat yang dibacakan Rama Chandra juga memberikan catatan terhadap Pemkab Lebong. Supaya menginventarisir sejumlah aset, baik itu bergerak maupun tidak bergerak.

Peringatan ini dilakukan menyusul informasi masih banyak aset belum tercatat secara hukum.

"Termasuk pengelolaan aset berupa aset bergerak dan tidak bergerak, agar dicatat dan diinvetarisir," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menjelaskan, pengesahan ini setelah dilakukan pembahasan secara bersama dan mendalam antara Pemkab dan DPRD setempat.

"Setelah mendengarkan bersama pendapat 6 fraksi DPRD Lebong bahwa raperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lebong Tahun 2021 dan rapat paripurna tentang Persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Lebong," tutupnya.

Untuk diketahui, paripurna dipimpin Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Wabup Lebong, Fakhrurrozi, dan Waka II, Popi Ansa serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Lebong, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pantauan di lapangan, saat paripurna berlangsung banyak sekali kursi kosong bagi pejabat eselon II hingga III di lingkungan Pemkab Lebong. Padahal, paripurna tersebut pengambilan keputusan dan catatan fraksi untuk Pemkab Lebong.