Sudah Pindah Tugas Ke Provinsi, Dua Kabag Masih Terima Gaji Dan TPP Dari Lebong

Kantor Bupati Lebong-Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong/RMOLBengkulu
Kantor Bupati Lebong-Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong/RMOLBengkulu

Dua Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, dikabarkan masih menerima gaji dan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Lebong.


Padahal, dua pejabat di Setda tersebut sudah pindah tugas ke Pemprov Bengkulu, dan sudah diangkat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai abdi negara.

Keduanya adalah M Subhan Ferry Susanto yang sebelumnya menjabat Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah, dan Elsivera Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).

Kepindahan keduanya tertuang dalam SK Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dengan nomor: SK.824-388  tahun 2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan dan SK Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dengan nomor: SK.824-387 tahun 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam SK tersebut, M Subhan Ferry Susanto diangkat sebagai Pengawas Pemanfaatan Tanah Pada Seksi Pelaksanaan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Provinsi Bengkulu.

Sedangkan, Elsivera diangkat Analis Pestisida Pada Seksi Pupuk Pestisida, dan Alat Alsintan Dinas Tanaman Pangan, Hortilkultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Menariknya, walaupun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK tersebut tanggal 31 Maret 2021, nyatanya keduanya diduga masih menerima gaji dan TPP di Setda Lebong sejak April 2021.

Padahal, secara administrasi sudah angkat sebagai pegawai di Pemprov Bengkulu.

"Seyogianya jika sudah mendapatkan SK tersebut, mereka tidak berhak lagi menerima TPP dan Gaji," ujar salah satu Sumber RMOLBengkulu yang enggan disebutkan namanya, kemarin (19/9).

Terpisah, wartawan coba mengklarifikasi langsung perihal tersebut melalui telepon genggam.

Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah, M Subhan Ferry Susanto langsung menyerahkan telepon kepada Elsivera, Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).

Kepada RMOLBengkulu, ia menjelaskan SK yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah statusnya belum 100 persen bisa dijalankan. Artinya, keduanya masih berstatus sebagai pegawai Pemkab Lebong.

"Kalau SK (Gubernur) mungkin sudah terbit. Tapi harus ada SPMT lagi. Baru bisa kita masuk melapor. Jadi, prosesnya memang belum selesai," ungkap Elsi sapaan akrabnya.

Lanjut dia menjelaskan, proses perpindahan belum selesai 100 persen. Masih ada dua surat lagi yang harus diselesaikan di Provinsi Bengkulu.

"Belum bisa kita jalankan secara utuh. Tapi, proses perpindahannya itu belum tuntas 100 persen," demikian Elsi.