Dewan Pers Ingatkan DPR dan Pemerintah, Pembahasan RUU KUHP Jangan Tertutup

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu (kiri)/RMOL
Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu (kiri)/RMOL

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana amanat UU 12/2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.


Dikatakan Ninik, Dewan Pers bersama konstituen sudah menggelar dialog seminggu lalu yang menyepakati upaya dekolonisasi KUHP.

"Kita ingin ada perubahan di dalam KUHP, karena memang secara substansif sudah banyak dilakukan perubahan, terutama melalui UU organik," ujar Ninik saat konferensi pers menyikapi RUU KUHP dalam kaitannya dengan kebebasan pers.di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih nomor 32-34, Jakarta Pusat, Jumat (15/7).

Setiap proses legislasi, terang Ninik, pemerintah dan DPR harus patuh terhadap UU 12/2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU tersebut dijelaskan, setiap pembuatan, pengembangan, dan perubahan UU harus ada partisipasi publik untuk mendapatkan porsi dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik.

Apalagi kata Ninik, ada keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019 tentang mining full participation. Di mana, partisipasi bermakna mensyaratkan bukan hanya mendengarkan masukan-masukan, tetapi memberikan feedback.

Maka dari itu, Ninik menekankan, pemerintah dan DPR harus memberikan feedback, alasan kenapa masukan diterima atau ditolak.

"RKUHP sebagai upaya dekolonisasi terhadap KUHP perlu harmonisasi, dan wajib kita dukung. Dewan Pers juga akan mendukung bersama konstituen, tetapi prosesnya harus mining full participation, tidak bisa lagi diam-diam dengan alasan supaya enggak gaduh," tandasnya.