Transaksi Anak Dibawah Umur Terjadi Di Lebong, Pupa Bengkulu Angkat Bicara

Direktur Yayasan PUPA Bengkulu, Susi Handayani/RMOLBengkulu
Direktur Yayasan PUPA Bengkulu, Susi Handayani/RMOLBengkulu

Kasus persetubuhan anak dibawah umur (Pencabulan) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HS (35) warga Bingin Kuning terhadap korbannya sebut saja Mawar, berusia 15 tahun, mulai disoroti berbagai pihak. Salah satunya Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Provinsi Bengkulu.


Kepada wartawan, Direktur Yayasan PUPA Bengkulu, Susi Handayani sangat menyayangkan adanya pembiaran transaksi anak dibawah umur di daerah itu.

Hal itu jika melihat dari hasil jumpa pers yang digelar pada Rabu (13/07) lalu di Mapolres Lebong.

Dimana antara korban dan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri di Kafe Sehu (hiburan malam) di wilayah Kecamatan Lebong Tengah.

Bahkan, biaya kencan pada Kafe Sehu tersebut antara Rp 300 ribu hingga Rp 250 ribu dan ditambah uang sewa kamar sebesar Rp 30 ribu.

Menurutnya, tindakkan yang dilakukan oleh tersangka maupun penyedia tempat hiburan itu tetap masuk dalam kategori transaksi anak dibawah umur.

"Meski adanya hubungan pacar dan adanya pengganti (tersangka membayar korban), dalam artian 'korban menjual diri' tetap saja konteksnya, tersangka yang salah, karena korban masih dibawah umur," katanya, Jum'at (15/7) kemarin. 

Di sisi lain, ia mengutarakan, belajar dari kasus ini peran orang tua juga penting di daerah itu. Termasuk instansi terkait yang menangani bagian pemberdayaan perempuan dan anak. Sebab, orang tua itu memiliki kewajiban untuk mengasuh korban dari bayi hingga dewasa.

"Terkadang di masa itu remaja bingung dengan apa yang terjadi pada dirinya, orang tua harus tau dengan memposisikan diri agar dekat, seperti menjadi teman, karena diusia tersebut remaja lebih dekat dengan temannya," ucapnya. 

Terlebih lagi, orang tua menjadi temannya, dan orang tua menganggap anak mengalami perubahan tingkah laku.

"Hal ini yang sering terjadi antar keduanya sehingga terjadi lah salah paham, terkadang orang tua merasa apapun yang diajarkan ke anaknya baik untuk anaknya, namun belum tentu bagi anak itu baik, jadi keduanya harus bisa saling memahami," tuturnya.

"Jika orang tua dapat memahami anaknya dalam tumbuh kembang, dimana mulai tertarik dengan lawan jenis, mulai fokus dengan diri sendiri, ataupun mulai mengabaikan keluarga. Kedua belah pihak antar orang tua dan anak harus membangun komunikasi yang baik, agar keduanya saling memahami," pungkasnya.

Untuk diketahui, polisi telah mengamankan HS (35) warga Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, karena kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Korban dan tersangka bertemu di salah satu kafe di Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah, disana tersangka mengajak korban berhubungan badan, dengan tarif ratusan ribu.

Lalu tersangka mengajak korban untuk pacar, korban sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 4 kali di bulan Oktober 2021 lalu.

Atas perbuatannya tersangka di sangka pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaj menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar.

Tindak lanjut kasus persetubuhan anak dibawah umur itu tampaknya bakal berbuntut panjang. Sebab, pihak kepolisian Polres Lebong sudah mengagendakan pengembangan kasus ke pemilik Kafe malam (Karaoke-red).

Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap pemilik kafe, atas dugaan menyediakan tempat prostitusi dan memperkerjakan anak dibawah umur.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang diamankan 1 lembar baju jumpsuit lengan pendek, 1 lembar celana dalam warna pink, 1 lembar BH warna biru motif renda, 1 lembar tengtop warna biru, dan 1 lembar seprai warna cream.