DPRD Kota Bengkulu meminta Pemerintah Kota lebih tegas dalam menagih tunggakan pajak daerah. Ketua Komisi III, Baidari Citra Dewi dalam Sidak yang dilakukan bersama Bapenda Kota Bengkulu terhadap beberapa wajib pajak, Selasa(15/06) mengatakan Perda tentang Pajak Daerah telah memuat sanksi tegas bagi wajib pajak yang menunggak setoran atau pembayaran pajak.
- LKPD Lebong TA 2017 Raih WTP
- RSUD Kaur Harus Melayani Masyarakat Dengan Baik
- Hujan Lebat, Jalan Simpang Tiga Padang Guci Banjir
Baca Juga
Menurutnya Bapenda bisa memberlakukan sanksi tersebut pada wajib pajak yang tidak taat.
"Jangan segan-segan menindak tegas wajib pajak yang tidak membayar pajak di Kota Bengkulu. Kalau perlu disegel atau ditutup," katanya.
Baidari menambahkan penerimaan pajak memiliki kontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD minim, upaya pembangunan di Kota Bengkulu juga akan tersendat.
Baidari juga mengimbau masyarakat Kota Bengkulu lebih patuh membayar pajak daerah. Menurutnya masyarakat juga yang pada akhirnya akan merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan.
Beberapa wajib pajak yang dikunjungi dalam Sidak ini adalah Toko Roti Syarah Bakery, Mie Pangsit Siantar, Hotel Madelin, Laurent Resto dan Hotel Splash. [adv]
- Roadshow KADIN Indonesia Impact Award 2023, Kalamansi Bengkulu Diproyeksikan Naik Kelas
- BTN Serahkan Bantuan CSR untuk Kemenag Kota Pematang Siantar dan IAKN Tarutung
- Sekretariat Pemkab Rejang Lebong Lengang