Pihak DPRD Bengkulu Utara bersama eksekutif, Senin (31/7) mematangkan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 71 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak, dalam hearing di pimpin Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Bambang Irawan.
- BPD Dan PALD Disetujui Jadi Perda
- DPRD Benteng Gelar Hearing Soal Perda Zakat Belum Dijalankan
- Euro 2020: Duel Tim Kuda Hitam Swedia Vs Slowakia
Baca Juga
Pihak DPRD Bengkulu Utara bersama eksekutif, Senin (31/7) mematangkan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 71 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak, dalam hearing di pimpin Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Bambang Irawan.
Dalam kegiatan itu pula, Plt Sekda Bengkulu Utara, Dr Haryadi, memaparkan komponen pengajuan raperda tersebut, untuk ditanggapi oleh DPRD Bengkulu Utara. [N14/ADV]
Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Bambang Irawan memimpin hearing
bersama eksekutif tentang Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 71 Tahun
1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak.
Plt Sekda Bengkulu Utara, Dr Haryadi memaparkan Raperda.
Anggota DPRD Bengkulu Utara menghadiri hearing.
Kepala OPD menghadiri hearing.
Suasana hearing.
- HUT Bhayangkara, SPN Polda Bengkulu Gelar Trail Run bersama ALTI Bengkulu dan Mahupala UNIB
- Mundur dari Menteri, Zainudin Amali Serahkan ke Airlangga soal Pengganti
- Ketua IMI Bengkulu: Kadispora Provinsi Bengkulu Magnet Kemajuan Industri Otomotif Bengkulu