BPD Dan PALD Disetujui Jadi Perda

RMOLBengkulu. Tujuh fraksi DPRD Bengkulu Utara menyetujui Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) menjadi Perda Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018.


RMOLBengkulu. Tujuh fraksi DPRD Bengkulu Utara menyetujui Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) menjadi Perda Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018.

Dihadiri 24 anggota dewan, Paripurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda kata akhir fraksi dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Parmin.

"Mendengar kata akhir dari tujuh fraksi DPRD Bengkulu Utara, yang menyetujui dua Raperda tersebut menjadi Perda dengan ini disahkan menjadi peraturan daerah tahun 2018," kata Parmin, Senin (2/7).

Selain itu, fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Utara juga menyetujui pencabutan Raperda Magrib Mengaji dari Propemperda tahun 2018, dan tidak bisa lagi diusulkan menindaklanjuti dari Kemenkumham, surat Pemda Bengkulu Utara, Rapat Paripurna internal DPRD Bengkulu Utara dan paripurna.

"Raperda Magrib Mengaji sah dicabut dari Propemperda 2018," pungkasnya. [nat/adv]