RMOLBengkulu. Partai politik diharapkan tidak mengusung calon kepala daerah yang pernah tersangkut kasus korupsi. Seperti di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
- Hari Pertama Bacaleg Membludak, RSJ Soeprapto Bengkulu Nyaris Ricuh
- Wartawan Tewas Di Rutan, Ini Penjelasan Kapolres Kotabaru
- Daftar Lengkap Komisioner KPU 8 Kab/Kota Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Partai politik diharapkan tidak mengusung calon kepala daerah yang pernah tersangkut kasus korupsi. Seperti di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Desakan agar parpol tidak memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah tersangkut korupsi disuarakan oleh LSM Sintang Bebas Politisi Korup (SBPK).
Temuan SBPK dan sudah banyak diketahui publik, ada salah satu calon di Pilkada Sintang yang pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi. Bahkan, SBPK mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pontianak terkait dengan nama salah satu calon.
"Kita mendapatkan data berupa petikan putusan dengan nomor 62/Pid Sus/TP Korupsi/2014/PN.PTK dengan nama Drs. Askiman, MM. yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang. Dia merupakan salah satu calon kepala daerah," ujar Adit dalam keterangannya.
Dalam salinan putusan tersebut PN mengadili bahwa Askiman secara bersama-sama melakukan korupsi. Dengan pidana 1 tahun dan denda 50 juta. Askiman diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.
"Di Kabupaten Sintang, Demokrat dan Hanura yang belum memberikan dukungan. Kami minta dua partai ini tidak memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah dipenjara kasus korupsi," pinta Adit.
Jika kemudian Demokrat dan Hanura memberikan dukungan kepada Askiman, maka dua partai ini akan dicap pendukung koruptor.
"Kami ingin Kabupaten Sintang ini berkembang dan maju, maka wajib bagi masyarakat dan parpol untuk memilih calon yang memiliki track record bersih," tegasnya.
Adit juga menjelaskan bahwa dalam tatanan demokrasi yang terbuka saat ini, maka kasus sekecil apapun akan bisa dikonsumsi oleh masyarakat. Maka SBPK akan terus melawan parpol yang memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah tersangkut korupsi.
"Kami akan kampanyekan Sintang bebas calon politisi korup. Kami ingin Pilkada 2020 ini menghasilkan bupati yang benar-benar berpihak kepada rakyat dan punya visi maju untuk membangun Sintang," tutup Adit.
Askiman saat ini menjabat sebagai wakil bupati dan akan maju di Pilkada 2020. Tidak hanya pernah dipenjara tahun 2014, pada tahun 2017, Askiman diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan unit pemeliharaan jalan (UPPJ) Jeroa-Sei Ana Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, yang merugikan negara hampir Rp 1 miliar. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Saksi Paslon Nomor 4 Tak Tanda Tangan Rekapituasi KPU Kota Bengkulu
- Didukung 12 Ormas Perempuan dan 14 Aktivis Perempuan, JPPB Surati Bawaslu RI
- Sukarno Unggul, Sutrisno Mundur Dari Kursi Ketua PDIP