Nekat Gelar Resepsi Nikah Bisa Kena Denda Rp 10 Juta

RMOLBengkulu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberi izin pada warga untuk menggelar resepsi pernikahan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.


RMOLBengkulu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberi izin pada warga untuk menggelar resepsi pernikahan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

"Pesta pernikahan belum boleh," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi Wartawan, Jumat (7/8).

Kendati demikian, Cucu menegaskan bahwa prosesi akad nikah tetap diizinkan dilakukan di rumah ibadah dengan maksimal dihadiri 30 orang.

Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 yang menyebut rumah ibadah boleh menjadi tempat akad nikah. Dalam Pergub 51/2020 tentang PSBB Transisi, turut diatur soal ketentuan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Sementara jika ada yang keukeuh menggelar resepsi atau pesta, maka sesuai pergub yang bersangkutan terancam denda Rp 10 juta.
"Dendanya sesuai Pergub 51, yakni Rp 10 juta," terang anak buah Anies Baswedan itu.

Dalam Pergub 51, fasilitas umum juga hanya diizinkan menjadi tempat acara atau menggelar acara yang diperbolehkan dilakukan. Sedangkan pesta pernikahan belum diizinkan untuk digelar.

Bila masih nekat dilakukan, sanksi berupa teguran tertulis hingga denda bisa diberlakukan. Hal ini tertuang dalam Pergub 51 Bagian keempat Pasal 15 tentang fasilitas umum. Pada ayat 3 tertulis denda maksimal Rp 10 juta. dilansir RMOL.ID. [ogi]