Tidak Ada APBN Perubahan, Rakyat Makin Dimanja

RMOLBengkulu.Menteri Koor­dinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan tidak akan mengubah postur APBN 2018. Meskipun be­berapa pekan terakhir terjadi pelemahan nilai tukar hingga mencapai Rp 14.400 per dolar AS sementara patokan APBN 2018 ada di angka Rp 13.400 per dolar AS.


RMOLBengkulu. Menteri Koor­dinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan tidak akan mengubah postur APBN 2018. Meskipun be­berapa pekan terakhir terjadi pelemahan nilai tukar hingga mencapai Rp 14.400 per dolar AS sementara patokan APBN 2018 ada di angka Rp 13.400 per dolar AS.

"Tidak ada APBN Perubahan. Karena tidak ada pe­rubahan penting yang perlu dilakukan," ujar Darmin.

Dengan posisi demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat menam­bah subsidi solar menjadi Rp 2.000 per liter dari sebelum­nya Rp 500 per-liter.

Subsidi diberikan agar harga solar tidak naik di tengah lonjakan harga minyak dan meringankan be­ban PT Pertamina (Persero). Top, rakyat makin dimanja­kan.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, kebi­jakan penambahan subsidi sudah bisa diterapkan pada ta­hun ini.

Skemanya bisa dilaku­kan dengan kebijakan yang dibuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak perlu mela­lui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pe­rubahan.

"Mekanismenya seperti biasa. Nanti akan disiapkan pemerintah," katanya di Ja­karta, seperti di kutip Harian Rakyat Merdeka, Kamis (12/7).

Menurut dia, angka Rp 2.000 per liter merupakan hasil diskusi Kemenkeu dan ESDM. "Sekarang tinggal tunggu kebijakan teknisnya," tukasnya.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, penambahan subsidi solar tidak perlu mengubah postur APBN 2018.

Dalam Undang-Undang APBN disebutkan bahwa penambahan subsidi solar diperbolehkan tidak melalui APBN Perubahan.

"Undang-Undang APBN sekarang itu menyatakan, penambahan subsidi boleh tidak melalui APBN Peruba­han, tidak tertulis dan tidak ada kata-kata melalui APBN Perubahan. Jadi bisa melalui laporan semesteran," kata Djoko.

Kementerian ESDM sendiri telah melaporkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR mengenai pembicaraan pemerintah dengan Komisi VII DPR terkait penambahan subsidi solar.

Banggar DPR juga sudah memberikan persetujuan kepada pemerintah tentang anggaran subsidi energi dan asumsi dasar energi serta penerimaan sektor migas.

Untuk subsidi listrik disepakati sebesar Rp 53,96-Rp 58,90 triliun, sedangkan untuk subsidi solar sebesar Rp 1.500-Rp 2.000 per liter. Sedangkan, untuk volume BBM subsidi sebesar 16-17,18 juta kiloliter (KL). Terdiri dari minyak tanah 0,59 - 0,65 juta KL, solar 16,17-16,53 juta KL, dan elpiji 3 kg 6,825-6,978 juta ton.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah meminta pemerintah menyampaikan semua kesepakatan dalam nota keuangan yang akan dibaca­kan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2018 mendatang. [nat]