RMOLBengkulu.Menteri KoorÂdinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan tidak akan mengubah postur APBN 2018. Meskipun beÂberapa pekan terakhir terjadi pelemahan nilai tukar hingga mencapai Rp 14.400 per dolar AS sementara patokan APBN 2018 ada di angka Rp 13.400 per dolar AS.
- 92 Jamaah Haji Benteng Akan Berangkat 26 Juli
- Keterwakilan Perempuan Kurang 30 Persen, KPU : Pendaftarannya Ditolak
- Ruko Tanah Patah Kebakaran, Petugas Damkar Dihambat
Baca Juga
RMOLBengkulu. Menteri KoorÂdinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan tidak akan mengubah postur APBN 2018. Meskipun beÂberapa pekan terakhir terjadi pelemahan nilai tukar hingga mencapai Rp 14.400 per dolar AS sementara patokan APBN 2018 ada di angka Rp 13.400 per dolar AS.
"Tidak ada APBN Perubahan. Karena tidak ada peÂrubahan penting yang perlu dilakukan," ujar Darmin.
Dengan posisi demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat menamÂbah subsidi solar menjadi Rp 2.000 per liter dari sebelumÂnya Rp 500 per-liter.
Subsidi diberikan agar harga solar tidak naik di tengah lonjakan harga minyak dan meringankan beÂban PT Pertamina (Persero). Top, rakyat makin dimanjaÂkan.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, kebiÂjakan penambahan subsidi sudah bisa diterapkan pada taÂhun ini.
Skemanya bisa dilakuÂkan dengan kebijakan yang dibuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak perlu melaÂlui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) PeÂrubahan.
"Mekanismenya seperti biasa. Nanti akan disiapkan pemerintah," katanya di JaÂkarta, seperti di kutip Harian Rakyat Merdeka, Kamis (12/7).
Menurut dia, angka Rp 2.000 per liter merupakan hasil diskusi Kemenkeu dan ESDM. "Sekarang tinggal tunggu kebijakan teknisnya," tukasnya.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, penambahan subsidi solar tidak perlu mengubah postur APBN 2018.
Dalam Undang-Undang APBN disebutkan bahwa penambahan subsidi solar diperbolehkan tidak melalui APBN Perubahan.
"Undang-Undang APBN sekarang itu menyatakan, penambahan subsidi boleh tidak melalui APBN PerubaÂhan, tidak tertulis dan tidak ada kata-kata melalui APBN Perubahan. Jadi bisa melalui laporan semesteran," kata Djoko.
Kementerian ESDM sendiri telah melaporkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR mengenai pembicaraan pemerintah dengan Komisi VII DPR terkait penambahan subsidi solar.
Banggar DPR juga sudah memberikan persetujuan kepada pemerintah tentang anggaran subsidi energi dan asumsi dasar energi serta penerimaan sektor migas.
Untuk subsidi listrik disepakati sebesar Rp 53,96-Rp 58,90 triliun, sedangkan untuk subsidi solar sebesar Rp 1.500-Rp 2.000 per liter. Sedangkan, untuk volume BBM subsidi sebesar 16-17,18 juta kiloliter (KL). Terdiri dari minyak tanah 0,59 - 0,65 juta KL, solar 16,17-16,53 juta KL, dan elpiji 3 kg 6,825-6,978 juta ton.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah meminta pemerintah menyampaikan semua kesepakatan dalam nota keuangan yang akan dibacaÂkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2018 mendatang. [nat]
- Airlangga: Digitalisasi Bisa Jadi Lompatan Untuk Membumikan Pancasila
- 92 Jamaah Haji Benteng Akan Berangkat 26 Juli
- Keterwakilan Perempuan Kurang 30 Persen, KPU : Pendaftarannya Ditolak